Saham

TINS Kantongi Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri, Perkuat Likuiditas dan Modal Kerja

Ringkasan Cepat

PT Timah Tbk (TINS) memperoleh fasilitas kredit talangan DHE-SDA dengan plafon maksimal Rp4 triliun dari Bank Mandiri (BMRI). Pinjaman bertenor fasilitas 12 bulan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas, termasuk pemenuhan kewajiban penempatan dana hasil ekspor. Manajemen memastikan transaksi tidak berdampak negatif terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi PT Timah Tbk (TINS) dan Bank Mandiri (BMRI) terkait fasilitas kredit DHE-SDA senilai maksimal Rp4 triliun untuk mendukung likuiditas dan modal kerja perseroan.

Ilustrasi PT Timah Tbk (TINS) dan Bank Mandiri (BMRI) terkait fasilitas kredit DHE-SDA senilai maksimal Rp4 triliun untuk mendukung likuiditas dan modal kerja perseroan. (Foto:TINS)

Emitenhub.com - PT Timah Tbk (TINS) memperkuat pengelolaan likuiditas melalui fasilitas kredit talangan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) senilai maksimal Rp4 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Pendanaan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja sekaligus memenuhi kewajiban penempatan dana hasil ekspor sesuai ketentuan regulator.

Perjanjian fasilitas kredit ditandatangani pada Selasa (20/10/2026). Division Head of Corporate Secretary TINS, Ruddy Nursalam, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dan pendanaan perseroan.

Fasilitas kredit memiliki jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Skemanya bersifat revolving pada tingkat plafon fasilitas, sedangkan setiap penarikan kredit menggunakan mekanisme non-revolving.

Adapun tenor masing-masing penarikan ditentukan berdasarkan sisa masa penempatan instrumen DHE-SDA. Jangka waktu pinjaman ditetapkan paling singkat tiga bulan dan maksimal 12 bulan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (21/10/2026), Ruddy menyampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak menggunakan aset perseroan sebagai agunan khusus.

Meski demikian, perjanjian kredit mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik TINS sesuai ketentuan yang telah disepakati dengan Bank Mandiri.

Manajemen menilai fasilitas tersebut dapat memberikan ruang lebih luas bagi perseroan dalam mengatur kebutuhan modal kerja dan menjaga likuiditas, terutama untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE-SDA.

TINS juga menegaskan bahwa transaksi pembiayaan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Iklan