Emitenhub.com - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan penjelasan terkait penggadaian 5,29 miliar saham atau setara 92,38% dari total saham perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Saham tersebut dijaminkan oleh tiga pemegang saham pengendali PGUN untuk mendukung fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Ketiga pemegang saham pengendali tersebut adalah PT Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), PT Araya Agro Lestari (AAL), dan PT Citra Agro Raya (CAR). Perjanjian gadai saham dengan Bank Mandiri telah ditetapkan pada 28 September 2026.
Direktur PGUN Tamlikho menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan fasilitas kredit dilakukan secara langsung antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri. Perseroan tidak terlibat dalam pembahasan maupun negosiasi pembiayaan tersebut.
"Perseroan tidak terlibat penuh dalam pembahasan, negosiasi, pengajuan, maupun penerimaan offering letter dari Bank Mandiri," tegas Tamlikho.
Meski tidak terlibat dalam proses kredit, manajemen PGUN telah menerima informasi mengenai penggadaian saham milik AAL, CAR, dan BCMP kepada Bank Mandiri.
Perseroan juga membantah adanya keterkaitan antara proses pengajuan kredit dengan volatilitas harga saham PGUN sepanjang Agustus 2026. Menurut manajemen, perubahan harga saham terjadi akibat mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipengaruhi aktivitas pasar dan persepsi investor.
PGUN memastikan tidak menerima dana dari fasilitas kredit tersebut. Tidak terdapat aliran pembiayaan dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, maupun pendanaan untuk pengembangan usaha perseroan.
Manajemen turut menegaskan bahwa PGUN tidak memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) ataupun menjaminkan aset perseroan. Perusahaan juga tidak menyediakan bentuk dukungan lainnya untuk fasilitas kredit Jhonlin Baratama.
PGUN Jelaskan Risiko Eksekusi Gadai Saham
Terkait kemungkinan gagal bayar atau wanprestasi, PGUN menyatakan mekanisme eksekusi gadai saham mengikuti ketentuan perjanjian kredit antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri.
Sebagai penerima gadai, Bank Mandiri memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dan melaksanakan eksekusi atas saham yang dijaminkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila eksekusi dilakukan, PGUN menyatakan akan memperhatikan stabilitas pengendalian perusahaan dan kelangsungan kegiatan operasional. Pemenuhan ketentuan pencatatan saham di BEI juga menjadi perhatian perseroan.
Manajemen tetap meyakini Jhonlin Baratama selaku debitur mampu memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati.
Sementara itu, saham PGUN mengakhiri perdagangan akhir pekan lalu dengan pelemahan 0,84% atau 75 poin ke level Rp8.825 per saham.
Secara tahun berjalan atau year-to-date (YtD) 2026, saham PGUN telah terkoreksi 11,31%. Penurunan tersebut setara 1.125 poin dibandingkan posisi 2 Januari 2026 sebesar Rp9.950 per saham.
Kapitalisasi pasar PGUN tercatat sebesar Rp50,64 triliun dengan rasio harga terhadap laba atau price to earnings ratio (PER) mencapai 420,97 kali.


