Emitenhub.com -PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) melakukan pembiayaan kembali atau refinancing utang melalui fasilitas pinjaman baru senilai sekitar Rp12,48 triliun. Perseroan juga memperpanjang jatuh tempo dua instrumen utang pemegang saham hingga 31 Desember 2031.
Langkah tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (20/10/2026). Laporan itu ditandatangani Sekretaris Perusahaan CENT, Daniel Pradipta.
Perjanjian fasilitas pinjaman baru telah ditandatangani pada 19 Oktober 2026. Dana yang diperoleh terutama dialokasikan untuk melunasi seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit tertanggal 8 Maret 2022 beserta perubahannya.
Fasilitas tersebut melibatkan CENT bersama empat anak usahanya, yaitu PT Network Quality Indonesia, PT Centratama Menara Indonesia, PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco.
CENT Dapat Pinjaman Rp12,48 Triliun dari 14 Kreditur
Pendanaan baru CENT terdiri atas dua fasilitas dengan denominasi berbeda. Fasilitas pertama mencapai Rp2,99 triliun, sedangkan fasilitas kedua sebesar USD527,25 juta.
Mengacu pada kurs referensi JISDOR per 20 Oktober 2026, fasilitas dalam dolar AS tersebut setara sekitar Rp9,49 triliun. Total nilai kedua pinjaman mencapai sekitar Rp12,48 triliun.
Selain melunasi utang sebelumnya, sebagian dana akan digunakan untuk membayar biaya yang timbul dari perjanjian kredit baru. Penggunaannya juga mencakup penyelesaian kewajiban kepada mitra pengimbang lindung nilai, termasuk biaya pemutusan perjanjian lindung nilai yang melibatkan PT Centratama Menara Indonesia.
Dalam transaksi ini, CENT dan entitas anaknya berkedudukan sebagai debitur. Pendanaan disediakan oleh 14 kreditur awal yang tergabung sebagai Kreditur Fasilitas Senior.
Enam kreditur tersebut meliputi Credit Agricole Corporate and Investment Bank cabang Singapura, DBS Bank Ltd., Natixis Singapore Branch, Banco Santander S.A. Hong Kong Branch, Deutsche Bank AG Singapore Branch, dan MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch.
Delapan kreditur lainnya adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Societe Generale cabang Singapura, ING Bank N.V. Singapore Branch, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, serta CIMB Bank Berhad.
Manajemen CENT menegaskan bahwa seluruh Kreditur Fasilitas Senior tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.
Jatuh Tempo Utang Diperpanjang hingga 2031
Bersamaan dengan pembiayaan kembali pinjaman bank, CENT menyepakati perubahan jadwal pelunasan dua instrumen utang pemegang saham.
Instrumen pertama merupakan Utang EMA antara PT EPID Menara Assetco dan EP ID Holdings Pte. Ltd. Jatuh tempo yang sebelumnya ditetapkan pada 30 Juni 2027 diubah menjadi 31 Desember 2031.
Perpanjangan juga berlaku untuk Instrumen Utang CMI antara PT Centratama Menara Indonesia dan EP ID Holdings Pte. Ltd. Kewajiban yang semula jatuh tempo pada 30 September 2030 kini memiliki batas pelunasan hingga 31 Desember 2031.
Kedua pinjaman pemegang saham tersebut bukan merupakan transaksi baru. CENT sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait masing-masing instrumen pada 10 Maret 2022 dan 2 Oktober 2025.
Manajemen menyatakan perubahan jatuh tempo tersebut tidak termasuk perubahan yang dapat merugikan perseroan ataupun pemegang saham publik.
Sementara itu, nilai fasilitas kredit baru yang melampaui 20 persen dari ekuitas menyebabkan transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material berdasarkan ketentuan OJK.
Meski demikian, CENT menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman yang diterima langsung dari bank termasuk dalam pengecualian ketentuan transaksi material. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak memerlukan penggunaan jasa penilai maupun persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan juga menyampaikan bahwa perjanjian kredit baru tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Keterbukaan informasi kepada regulator dilakukan sesuai kewajiban pelaporan paling lambat dua hari kerja setelah penandatanganan perjanjian fasilitas.
Direksi dan Dewan Komisaris CENT memastikan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Manajemen turut menyatakan bahwa seluruh informasi material mengenai fasilitas pinjaman baru telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan.

