Emitenhub.com - Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat pembuktian hasil reformasi pasar modal untuk merespons risiko penurunan klasifikasi Indonesia oleh MSCI menjadi standalone market.
Dorongan tersebut disampaikan setelah PAEI menggelar dialog dengan regulator, otoritas bursa, dan sejumlah manajer investasi pada akhir pekan lalu.
PAEI merumuskan lima rekomendasi utama yang berfokus pada transparansi kepemilikan saham, penegakan hukum, perbaikan metodologi indeks, pengukuran efektivitas reformasi, serta pemulihan kepercayaan investor.
Menurut PAEI, pembenahan regulasi perlu diikuti bukti implementasi yang terukur agar Indonesia dapat menjawab kekhawatiran MSCI mengenai integritas dan kelayakan investasi di pasar saham domestik.
Isu tersebut menjadi perhatian karena perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi cara investor institusional global mengevaluasi dan mengalokasikan dana pada saham Indonesia.
PAEI Dukung Reformasi OJK dan BEI untuk Hadapi Evaluasi MSCI
PAEI menyatakan dukungan terhadap agenda reformasi pasar modal yang telah dijalankan OJK dan organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO).
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, pengelompokan investor ke dalam 39 klasifikasi, serta peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Reformasi juga meliputi perluasan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, dan penyempurnaan mekanisme perdagangan.
Langkah lainnya mencakup pembenahan Watchlist Board, implementasi short selling, serta publikasi informasi haircut dan agunan atau collateral.
PAEI menyoroti proses konsultasi MSCI yang disebut berlangsung hingga 30 April 2027 sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan perkembangan implementasi reformasi.
Organisasi tersebut menyatakan kesiapan memberikan masukan selama proses konsultasi berlangsung.
Namun, PAEI menilai perubahan kebijakan saja belum cukup. Regulator juga perlu menunjukkan bahwa reformasi menghasilkan perbaikan nyata terhadap transparansi dan kualitas perdagangan saham.
Penegakan Hukum Pasar Modal Jadi Sorotan
PAEI menempatkan konsistensi pengawasan dan penegakan hukum sebagai salah satu faktor penting dalam memulihkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Pengawasan BEI dinilai mulai berkembang dari pemantauan volatilitas harga menuju analisis pola transaksi, termasuk penggunaan indikator Price Impact Ratio (PIR) untuk mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi.
PAEI turut menyoroti penegakan hukum OJK terkait aktivitas perdagangan dan penawaran umum saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK telah mengumumkan sanksi administratif dengan nilai gabungan sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan DSSA berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham, sedangkan perkara BREN dan CUAN berfokus pada dugaan ketidakterbukaan dalam proses penjatahan saham saat penawaran umum perdana atau IPO.
Selain itu, regulator disebut tengah mendalami indikasi awal pada 31 dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam pemantauan HSC.
PAEI mendorong publikasi perkembangan penegakan hukum secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris agar investor domestik maupun asing memperoleh informasi yang setara.
Pengawasan keterkaitan transaksi antar-rekening dan antar-perusahaan sekuritas juga dinilai perlu diperkuat melalui penggunaan data Single Investor Identification (SID) serta identitas pemilik manfaat akhir.
Di sisi penawaran umum, PAEI meminta transparansi penjatahan saham IPO ditingkatkan untuk mengurangi risiko konsentrasi kepemilikan yang tidak mencerminkan distribusi saham sebenarnya.
Proses penanganan perkara juga didorong agar berlangsung lebih cepat, tanpa mengabaikan prinsip pemeriksaan dan perlindungan hak pihak-pihak terkait.
PAEI Usulkan Penyesuaian Bobot Saham HSC dalam IHSG
Perbaikan metodologi indeks menjadi rekomendasi berikutnya yang disampaikan PAEI.
Hingga 13 Oktober 2026, jumlah saham dalam daftar HSC tercatat mencapai 80 emiten.
Sebagai perbandingan, pada September 2026 terdapat 63 saham HSC yang mewakili sekitar 28,8% kapitalisasi pasar, tetapi kontribusinya terhadap nilai transaksi hanya sekitar 5%.
Perbedaan tersebut menunjukkan besarnya kapitalisasi pasar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tidak selalu sejalan dengan aktivitas perdagangan yang tersedia bagi investor.
Saham HSC telah dikeluarkan dari indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, sementara BEI tengah mengembangkan pendekatan penyesuaian bobot pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau Jakarta Composite Index (JCI).
PAEI mengusulkan agar pendekatan tersebut dikembangkan menjadi Investability Adjustment Factor, yakni faktor penyesuaian yang mempertimbangkan kelayakan saham untuk diinvestasikan.
Metodologi itu diharapkan menggunakan data yang tersedia bagi publik, meliputi jumlah saham yang benar-benar dapat diperdagangkan, konsentrasi kepemilikan, dan tingkat likuiditas.
Penerapannya disarankan berlangsung secara bertahap dengan penyesuaian divisor indeks agar perubahan metodologi tidak menimbulkan distorsi perhitungan.
Untuk kasus konsentrasi kepemilikan yang sangat ekstrem, PAEI membuka kemungkinan penerapan bobot nol atau zero weighting, sepanjang kriterianya ditetapkan secara jelas dan transparan.
Usulan tersebut masih berupa rekomendasi dan bukan keputusan final mengenai perubahan metodologi IHSG.
Reformasi Pasar Modal Diminta Memiliki Target Terukur
PAEI menilai tantangan pasar modal Indonesia kini bergeser dari pembentukan regulasi menuju pembuktian efektivitas pelaksanaannya.
Untuk itu, organisasi tersebut mengusulkan penyusunan recovery roadmap yang dapat diakses publik.
Dokumen tersebut diharapkan menjelaskan persoalan utama yang perlu diselesaikan, rencana tindakan, pihak yang bertanggung jawab, jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan.
Beberapa indikator yang diusulkan mencakup perkembangan konsentrasi kepemilikan saham, peningkatan free float efektif, dan jumlah perkara pelanggaran yang berhasil dituntaskan.
PAEI juga mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi, termasuk penyediaan informasi dalam bahasa Inggris.
Ketersediaan data yang lebih lengkap dan mudah diakses diharapkan dapat membantu investor global mengevaluasi perkembangan reformasi berdasarkan hasil yang terukur, bukan sebatas pengumuman kebijakan.
Fundamental Emiten Dinilai Masih Solid, Kepercayaan Investor Jadi Tantangan
Di tengah kekhawatiran mengenai integritas pasar, PAEI menegaskan bahwa persoalan mekanisme perdagangan perlu dibedakan dari kondisi fundamental perusahaan tercatat.
Berdasarkan data yang disampaikan PAEI, pendapatan emiten secara tahunan hingga Juni 2026 meningkat sekitar 15,9%, sedangkan laba bersih tumbuh sekitar 16,3%.
Sekitar 74% emiten juga tercatat membukukan laba.
Dari sisi valuasi, pasar saham Indonesia disebut diperdagangkan pada rasio harga terhadap laba atau price-to-earnings ratio (P/E) sekitar 9,4 kali per 9 Oktober 2026.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,1 juta SID.
Meski indikator tersebut menunjukkan dukungan dari sisi kinerja perusahaan dan basis investor, PAEI menilai pemulihan kepercayaan tetap membutuhkan perbaikan transparansi, likuiditas, serta kredibilitas penegakan hukum.
PAEI menekankan bahwa pembenahan indeks acuan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pasar yang mendasarinya.
Dengan demikian, agenda reformasi tidak cukup hanya berfokus pada upaya mempertahankan klasifikasi Indonesia dalam indeks global, tetapi juga memastikan mekanisme perdagangan saham menjadi lebih transparan dan dapat dipercaya.


