Saham

TLKM Rampungkan Buyback Rp36,54 Miliar Terkait Pemisahan Bisnis Fiber

Ringkasan Cepat

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyelesaikan pembelian kembali 15.956.199 saham senilai Rp36,54 miliar dengan harga Rp2.290 per saham. Transaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi hak pemegang saham yang menolak pemisahan sebagian bisnis wholesale fiber connectivity tahap kedua. Buyback ini terpisah dari program pembelian kembali saham reguler Telkom senilai maksimal Rp4 triliun yang berlangsung hingga Juni 2027.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) terkait penyelesaian buyback saham senilai Rp36,54 miliar dalam rangka pemisahan sebagian bisnis wholesale fiber connectivity.

Ilustrasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) terkait penyelesaian buyback saham senilai Rp36,54 miliar dalam rangka pemisahan sebagian bisnis wholesale fiber connectivity. (Foto:TLKM)

Emitenhub.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) telah menyelesaikan pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp36,54 miliar. Transaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha wholesale fiber connectivity tahap kedua.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (23/10/2026), Telkom membeli kembali sebanyak 15.956.199 saham dengan harga Rp2.290 per saham. Total nilai bruto transaksi mencapai Rp36,54 miliar, dengan pembayaran kepada pemegang saham yang berhak telah diselesaikan pada 20 Oktober 2026.

Aksi korporasi tersebut berkaitan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026. Salah satu agenda rapat membahas persetujuan pemisahan sebagian bisnis wholesale fiber connectivity tahap kedua kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.

Telkom Infrastruktur Indonesia merupakan anak perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki langsung oleh TLKM.

Manajemen menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan korporasi tertentu, termasuk pemisahan usaha, memiliki hak untuk meminta perseroan membeli kembali sahamnya sesuai persyaratan yang berlaku.

Sebelumnya, Telkom memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang menolak rencana pemisahan usaha untuk mengajukan permintaan penjualan saham. Batas pengajuan ditetapkan hingga 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.

Dalam keterbukaan informasi terpisah pada 4 Oktober 2026, perseroan menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp2.290 per saham bagi pemegang saham yang memenuhi ketentuan.

Harga tersebut berada di atas posisi penutupan saham TLKM pada 2 Oktober 2026 yang tercatat sebesar Rp2.250 per saham.

Manajemen Telkom menyatakan pembelian kembali saham untuk memenuhi hak pemegang saham tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Telkom Juga Jalankan Program Buyback Rp4 Triliun

Selain transaksi yang berkaitan dengan pemisahan usaha, Telkom memiliki program pembelian kembali saham reguler dengan anggaran maksimal Rp4 triliun.

Program tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 8 Juni 2026.

Pelaksanaan buyback reguler dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.

Program ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham serta menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.

Dengan demikian, pembelian kembali 15,95 juta saham senilai Rp36,54 miliar yang telah diselesaikan Telkom merupakan transaksi pemenuhan hak pemegang saham terkait pemisahan usaha, berbeda dari program buyback reguler senilai maksimal Rp4 triliun.

Iklan