Saham

OJK Soroti Dividen Bank, Investasi Keamanan Siber Jadi Prioritas

Ringkasan Cepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan menyesuaikan pembagian dividen dengan kebutuhan investasi teknologi informasi dan keamanan siber. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan digital bank dalam menghadapi risiko serangan siber dan penipuan digital. OJK juga meningkatkan pengawasan serta mewajibkan bank memperkuat manajemen risiko, pengendalian internal, dan perlindungan konsumen.

• 4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penyesuaian kebijakan dividen perbankan untuk mendukung investasi teknologi informasi dan penguatan keamanan siber.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penyesuaian kebijakan dividen perbankan untuk mendukung investasi teknologi informasi dan penguatan keamanan siber.

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional memperbesar investasi teknologi informasi (TI) dan keamanan siber. Kebutuhan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan rasio pembagian dividen kepada pemegang saham agar bank memiliki dana yang memadai untuk memperkuat infrastruktur digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan keamanan teknologi menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya ancaman serangan siber, penipuan digital, dan pengembangan layanan perbankan berbasis aplikasi.

Menurut Dian, investasi teknologi membutuhkan biaya besar, terutama ketika semakin banyak bank mengembangkan layanan digital terintegrasi atau superapp. Karena itu, pemegang saham perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan jangka panjang sebelum menetapkan pembagian laba.

OJK berencana menyelaraskan rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio dengan kebutuhan investasi teknologi masing-masing bank. Perseroan diharapkan tidak membagikan seluruh laba bersih kepada pemegang saham tanpa mempertimbangkan dana yang diperlukan untuk menjaga keamanan sistem.

"Teknologi itu mahal. Nah, oleh karena teknologi itu mahal, tentu yang namanya pemegang saham harus ikut memikirkan bahwa bagaimana banknya itu bisa diperkuat ke depannya dari cyber attack," ujar Dian dalam pernyataan di Bali yang dikutip dari kanal YouTube resmi OJK, Minggu (4/10/2026).

OJK Perketat Pengawasan Keamanan Siber Perbankan

Penguatan ketahanan digital perbankan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Melalui ketentuan tersebut, bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, menyusun strategi keamanan siber, dan memiliki prosedur penanganan insiden.

Perbankan juga harus melakukan pengujian kerentanan sistem, termasuk penetration test secara berkala, serta menyampaikan laporan insiden keamanan siber kepada regulator.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (23/10/2026), Dian menjelaskan bahwa setiap bank wajib memiliki unit kerja atau tim khusus untuk menangani keamanan teknologi informasi dan ancaman siber.

Tim tersebut bertugas mendeteksi serangan, menangani gangguan, serta memulihkan sistem setelah terjadi insiden. Pengawasan juga mencakup audit internal secara berkala untuk memastikan efektivitas pengendalian keamanan.

Dari sisi regulator, OJK menjalankan pengawasan secara off-site dan on-site untuk menilai ketahanan sistem perbankan.

Pengawasan lebih mendalam dilakukan terhadap bank yang memperkenalkan produk atau aktivitas baru serta perusahaan yang mengalami perkembangan layanan digital secara signifikan.

OJK juga menggunakan penilaian ketahanan digital atau digital resilience assessment untuk menguji kesiapan bank menghadapi gangguan teknologi dan berbagai ancaman operasional.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan infrastruktur, tata kelola, serta sistem pengendalian bank mampu menghadapi serangan siber, penyalahgunaan teknologi, dan kejahatan digital.

Selain pengawasan infrastruktur, regulator meminta bank memperkuat kemampuan mendeteksi transaksi yang menunjukkan indikasi penipuan atau fraud.

Pemantauan harus mencakup transaksi dana keluar maupun penerimaan dana melalui rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Pengawasan serupa juga berlaku terhadap layanan digital yang disediakan kepada mitra bisnis. Bank diminta mendeteksi aktivitas tidak wajar pada infrastruktur TI yang dapat mengindikasikan percobaan serangan siber.

OJK turut mendorong peningkatan kemampuan Tim Tanggap Insiden Siber agar bank dapat merespons ancaman setiap saat. Penanganan tersebut mencakup pemulihan layanan serta penyampaian informasi yang memadai kepada masyarakat ketika terjadi gangguan.

Regulator juga mengingatkan seluruh bank untuk menindaklanjuti surat pembinaan yang telah disampaikan dan menjalankan langkah peningkatan keamanan sesuai kebutuhan masing-masing institusi.

Pembagian Dividen Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi IT

Kebutuhan penguatan keamanan siber menjadi salah satu alasan OJK menyoroti kebijakan pembagian laba perbankan.

Dalam pernyataannya pada awal Oktober 2026, Dian menjelaskan bahwa pengembangan teknologi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap risiko serangan siber dan praktik penipuan digital.

Pengeluaran untuk pengembangan serta pengamanan sistem perlu diperhitungkan dalam pengelolaan modal bank. Karena itu, besaran dividen akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk memperkuat ketahanan digital.

OJK menekankan pentingnya penyisihan laba agar bank tidak mengalokasikan seluruh keuntungan kepada pemegang saham tanpa memperhatikan kebutuhan investasi teknologi.

Di luar pengelolaan modal, regulator juga memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan media sosial oleh industri perbankan.

OJK telah menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan pada 2 April 2026 sebagai acuan pengelolaan komunikasi digital yang bertanggung jawab.

Panduan tersebut mencakup aspek keamanan, risiko penipuan, dan perlindungan konsumen dalam penggunaan media sosial oleh bank.

Penerbitan pedoman ini melengkapi kebijakan penguatan teknologi informasi sekaligus mendukung transformasi digital industri perbankan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pencegahan penipuan yang mengatasnamakan bank tidak cukup dilakukan melalui peningkatan keamanan teknologi.

Diperlukan penguatan pengendalian internal, pemantauan transaksi, serta kemampuan mendeteksi dan menangani insiden secara cepat.

Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen agar nasabah lebih mampu mengenali berbagai modus penipuan digital.

Dian menegaskan OJK akan terus mendorong industri perbankan meningkatkan ketahanan digital melalui penerapan manajemen risiko dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Iklan