Saham

MBSS Siapkan Buyback Saham Rp200 Miliar, Incar 42,17 Juta Lembar

Ringkasan Cepat

PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengalokasikan dana maksimal Rp200 miliar untuk membeli kembali hingga 42,17 juta saham atau setara 2,41% dari total saham beredar. Aksi buyback berlangsung pada 22 Oktober hingga 31 Desember 2026 dengan pendanaan dari kas internal. Manajemen memastikan transaksi tersebut tidak akan berdampak negatif material terhadap operasional maupun kemampuan perseroan memenuhi kewajibannya.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) terkait rencana buyback saham senilai maksimal Rp200 miliar untuk membeli hingga 42,17 juta saham.

Ilustrasi PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) terkait rencana buyback saham senilai maksimal Rp200 miliar untuk membeli hingga 42,17 juta saham. (Foto:MBSS)

Emitenhub.com - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menyiapkan dana maksimal Rp200 miliar untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Aksi korporasi tersebut mencakup sebanyak-banyaknya 42,17 juta saham, setara 2,41 persen dari total saham beredar perseroan.

Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026. Seluruh kebutuhan pendanaan akan dipenuhi melalui kas internal perusahaan tanpa menggunakan dana hasil penawaran umum maupun pinjaman dalam bentuk apa pun.

Anggaran Rp200 miliar tersebut sudah mencakup biaya pelaksanaan transaksi, jasa perantara pedagang efek, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham.

Manajemen MBSS memastikan penggunaan kas untuk buyback tidak akan memengaruhi secara signifikan kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo.

Perseroan juga menyatakan memiliki modal kerja, kas, dan setara kas yang mencukupi untuk mendanai aksi korporasi tersebut tanpa mengganggu kegiatan operasional. Pelaksanaan buyback dinilai tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha.

Dalam pelaksanaannya, jumlah saham yang dibeli kembali tetap memperhatikan ketentuan batas minimum saham beredar di masyarakat atau free float sesuai peraturan yang berlaku.

Pembelian saham akan dilakukan pada harga terbaik dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 serta ketentuan perundang-undangan terkait.

Manajemen MBSS turut menyampaikan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dijual kembali apabila harga saham perseroan telah mengalami peningkatan.

Iklan