Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak atas pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham atau IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi terbesar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham DSSA dengan nilai denda Rp1,5 triliun. Sementara itu, pelanggaran dalam IPO BREN dan CUAN berkaitan dengan pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.
OJK menetapkan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026. Surat keputusan kemudian diserahkan langsung kepada pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
Manipulasi Saham DSSA, Sembilan Anggota Bursa Turut Disanksi
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran ketentuan manipulasi pasar.
Regulator juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, selama satu tahun.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Aktivitas tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Selain menjatuhkan sanksi kepada PT SMT, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan administratif dalam kasus tersebut.
Kesembilan anggota bursa tersebut meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pesanan transaksi nasabah terkait perdagangan saham DSSA.
IPO BREN dan CUAN, OJK Temukan Pengaburan Identitas Investor
Penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Untuk kasus IPO BREN, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.
Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Dalam kasus IPO CUAN, denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa.
OJK juga memberikan denda administratif kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Seorang direktur PT HPS turut dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Hasil pemeriksaan regulator menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Konsentrasi kepemilikan tersebut menjadi perhatian dalam pembentukan harga dan aktivitas perdagangan saham, terutama ketika jumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik relatif terbatas.
Adapun penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum di sektor pasar modal.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Regulator menyatakan akan terus menindak pelanggaran secara konsisten dan proporsional guna mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta memperkuat perlindungan investor.


