Emitenhub.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dua emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu, menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) kedua perusahaan.
Dalam pengumuman pada Jumat (16/10/2026), OJK menetapkan denda administratif sebesar Rp500 miliar terkait penawaran umum saham BREN dan Rp100 miliar terkait CUAN. Dengan demikian, total sanksi yang berkaitan dengan kedua saham tersebut mencapai Rp600 miliar.
Namun, OJK mengklarifikasi bahwa denda tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan dan perdagangan saham, bukan dibebankan kepada perusahaan tercatat.
Melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (17/10/2026), manajemen BREN menyatakan menghormati keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga berkomitmen memberikan kerja sama yang diperlukan serta mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BREN menegaskan aktivitas operasional perusahaan dan seluruh entitas anak tidak mengalami gangguan akibat pengumuman tersebut.
"Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya," demikian pernyataan manajemen BREN.
Sikap serupa disampaikan CUAN. Manajemen perseroan menghargai keputusan regulator dan menyatakan kesiapan memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
CUAN memastikan kegiatan operasional di tingkat induk maupun anak perusahaan tetap berlangsung normal. Seluruh komitmen usaha, kewajiban keuangan, dan komitmen penting lainnya juga disebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Kedua perusahaan turut menyatakan dukungannya terhadap reformasi pasar modal yang dijalankan OJK untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar.
OJK Temukan Dugaan Penjatahan Saham Terkonsentrasi saat IPO BREN dan CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap proses IPO BREN dan CUAN menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam pemesanan dan penjatahan saham.
Menurut OJK, terdapat dugaan upaya menyamarkan identitas pihak tertentu untuk memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar. Praktik tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk mendalami dugaan pelanggaran, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
Regulator juga melakukan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Selain itu, OJK telah memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang berkaitan dengan proses penjatahan saham.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang dapat mengurangi transparansi kepemilikan saham dan memengaruhi ketersediaan saham di pasar.
DSSA Juga Terseret Pemeriksaan, Total Denda Terkait Tiga Saham Rp2,1 Triliun
Selain BREN dan CUAN, OJK mengumumkan sanksi administratif sebesar Rp1,5 triliun terkait aktivitas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Berbeda dari perkara BREN dan CUAN yang berfokus pada proses IPO, pemeriksaan terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham sepanjang periode 2023–2026.
Hasan menjelaskan bahwa OJK menemukan indikasi praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Aktivitas tersebut diduga berkontribusi terhadap kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Dugaan pelanggaran dalam perkara DSSA berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau ketentuan UU P2SK.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing. Regulator juga melakukan penelusuran aliran dana dan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat dalam pelanggaran.
Secara keseluruhan, nilai denda administratif yang diumumkan OJK terkait perdagangan DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, ketiga perkara memiliki karakteristik berbeda. Pemeriksaan DSSA berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan di pasar sekunder, sedangkan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses pemesanan dan penjatahan saham ketika IPO.
Saham BREN, CUAN, dan DSSA Kompak Anjlok
Pengumuman sanksi OJK berlangsung bersamaan dengan tekanan jual pada saham ketiga emiten dalam perdagangan Jumat (16/10/2026).
Saham DSSA ditutup melemah 14,88% ke level Rp715. Sementara itu, BREN turun 14,91% menjadi Rp1.855 dan CUAN terkoreksi 14,29% ke posisi Rp540 per saham.
Ketiga saham tersebut mencatat penurunan lebih dari 14% dalam satu sesi perdagangan.
Bagi investor, perkembangan pemeriksaan OJK menjadi perhatian karena berkaitan dengan transparansi kepemilikan, mekanisme penjatahan saham, dan integritas pembentukan harga di pasar modal.
Klarifikasi mengenai pihak yang menanggung denda juga penting untuk membedakan konsekuensi administratif terhadap pelaku pelanggaran dan dampak langsung terhadap keuangan emiten.
BREN dan CUAN telah menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal, sementara tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih menjadi perkembangan yang perlu dicermati.


