Saham

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Dapat Kelonggaran

Ringkasan Cepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dari sebelumnya berakhir pada Desember 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas kepada emiten di tengah ketidakpastian pasar. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan kemampuan keuangan, keterbukaan informasi, ketentuan free float, serta pengalihan kembali saham hasil buyback.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027.

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi emiten untuk melaksanakan aksi korporasi di tengah tekanan pasar modal dan ketidakpastian global.

Sebelumnya, fasilitas buyback tanpa RUPS tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. OJK memutuskan memperpanjang periode pelaksanaannya setelah menerima masukan dari sejumlah emiten yang membutuhkan kepastian waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejumlah perusahaan tercatat menilai harga sahamnya saat ini cukup menarik untuk melakukan pembelian kembali.

"Yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Meski memperoleh kelonggaran dari kewajiban persetujuan RUPS, emiten tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan buyback.

OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sebelum dan selama pembelian kembali saham dilakukan.

Selain itu, emiten tetap wajib memperhatikan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Saham yang diperoleh melalui buyback juga harus dialihkan kembali sesuai aturan dan batas waktu yang ditetapkan.

Perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola struktur permodalan dan menjaga kepercayaan investor, tanpa mengesampingkan upaya regulator meningkatkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Iklan