Saham

BEI Ubah Aturan Suspensi Saham Mulai November 2026, Rekening Efek Jadi Sasaran

Ringkasan Cepat

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan mekanisme pengawasan perdagangan mulai awal November 2026. BEI akan memprioritaskan pembatasan hingga suspensi rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, sebagai pengganti pendekatan penghentian perdagangan saham secara keseluruhan. Selain itu, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC akan dikecualikan dari perhitungan IHSG. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi.

• 3 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia dan OJK terkait perubahan aturan suspensi saham menjadi pengawasan rekening efek serta pengecualian saham HSC dari IHSG mulai November 2026.

Ilustrasi daftar 82 saham HSC terbaru Bursa Efek Indonesia, termasuk FILM dan TFCO, dengan bobot sekitar 18% dalam IHSG dan kontribusi kapitalisasi pasar sekitar 30%.(Foto:IHSG)

Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengalihkan fokus penindakan dari penghentian perdagangan saham ke pembatasan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026 sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan pendekatan tersebut dilakukan setelah bursa menerima masukan mengenai dampak suspensi saham terhadap likuiditas perdagangan, terutama bagi investor ritel.

Selama ini, penghentian sementara perdagangan suatu saham membuat seluruh pemegang saham tidak dapat melakukan transaksi, termasuk investor yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

"Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar. Mengganggu kepada investor retail kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas," ujar Jeffrey dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (26/10/2026).

Melalui mekanisme baru, BEI akan lebih memfokuskan tindakan pengawasan pada rekening efek tertentu yang menunjukkan indikasi pelanggaran, bukan langsung menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.

Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian pendekatan terhadap aktivitas pasar yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).

Jeffrey menjelaskan bahwa BEI akan mengumumkan kepada publik apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran yang telah memasuki tahap investigasi.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, bursa dapat berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pembatasan aktivitas hingga penghentian sementara transaksi pada rekening efek yang terindikasi terlibat.

BEI juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota bursa, termasuk menelusuri transaksi yang berlangsung melalui perusahaan sekuritas terkait.

Sebelum penerapan, mekanisme pengawasan tersebut akan disosialisasikan kepada anggota bursa. Jeffrey berharap perubahan kebijakan dapat mulai berjalan pada awal November 2026.

Saham HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Selain mengubah mekanisme pengawasan, BEI akan mengecualikan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai November 2026.

Kebijakan tersebut memperluas pembatasan yang sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah indeks utama, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80.

Jeffrey menyatakan BEI telah melakukan pengujian historis atau backtest terhadap dampak perubahan komposisi IHSG. Hasilnya menunjukkan pengecualian saham HSC tidak diperkirakan menimbulkan penurunan indeks secara drastis.

Bobot saham yang dikeluarkan dari perhitungan akan didistribusikan kembali kepada saham lain yang tetap menjadi konstituen IHSG.

BEI menilai penyesuaian tersebut dapat meningkatkan kredibilitas indeks sekaligus memberikan acuan yang lebih baik bagi investor dan pengelola investasi yang mengikuti pergerakan IHSG.

Komite HSC juga akan memperoleh ruang untuk mengevaluasi dan menyesuaikan metodologi penetapan saham berkepemilikan terkonsentrasi, termasuk menentukan perubahan daftar berdasarkan kriteria yang disepakati.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan integritas perdagangan saham.

OJK sebelumnya telah memperluas kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham dari batas di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.

Klasifikasi pemegang saham juga diperinci dari sembilan kelompok menjadi 39 kategori untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan di pasar modal.

Menurut Hasan, penguatan keterbukaan informasi tersebut turut menjawab perhatian penyedia indeks global dan investor terhadap kualitas data kepemilikan saham Indonesia.

Melalui kombinasi transparansi kepemilikan, pengawasan rekening efek, dan pengecualian saham HSC dari indeks, OJK dan BEI berupaya meningkatkan keandalan perhitungan free float serta kredibilitas mekanisme perdagangan di pasar modal domestik.

Iklan