Buyback 2027

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027.
Saham

3 hari yang lalu

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Dapat Kelonggaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dari sebelumnya berakhir pada Desember 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas kepada emiten di tengah ketidakpastian pasar. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan kemampuan keuangan, keterbukaan informasi, ketentuan free float, serta pengalihan kembali saham hasil buyback.

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca

Artikel Buyback 2027