Emitenhub.com - Harga saham PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) akan dibuka pada level teoretis Rp72 per saham dalam perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Penyesuaian itu mengikuti pelaksanaan rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan harga acuan baru tersebut.
BEI mengumumkan ketetapan itu lewat surat bernomor Peng-00191/BEI.POP/10-2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Aksi korporasi AHAP memakai rasio HMETD 7:5. Setiap pemegang tujuh saham lama berhak atas lima HMETD untuk menebus lima saham baru pada harga pelaksanaan Rp50 per saham.
Harga teoretis itu berangkat dari harga penutupan AHAP pada akhir cum date di pasar reguler, yakni Rp88 per saham pada 8 Oktober 2026. BEI menggabungkan harga saham lama dengan harga pelaksanaan HMETD, lalu memperoleh harga teoretis Rp72,167 per saham. Setelah penyesuaian fraksi harga, angka yang tampil di JATS untuk pasar reguler dan negosiasi menjadi Rp72.
BEI juga menyesuaikan harga dasar AHAP untuk penghitungan Indeks Harga Saham Individual. Harga dasar baru ditetapkan 17,036, turun dari 20,822, mengikuti perbandingan harga teoretis terhadap harga saham pada akhir cum.
Aksi ini merupakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) V. AHAP menerbitkan sebanyak-banyaknya 3,5 miliar saham baru bernilai nominal Rp50. Pada harga pelaksanaan Rp50 per saham, perseroan berpeluang meraih dana maksimal sekitar Rp175 miliar.
Pemegang saham utama memberi dukungan atas aksi ini. PT Asuransi Central Asia (ACA) dari grup Salim menyatakan akan menyerap seluruh HMETD yang menjadi haknya, sebanyak 2,19 miliar saham. Porsi itu setara 62,58% dari total saham yang diterbitkan dalam PMHMETD V.
Nilai saham yang akan diambil ACA mencapai sekitar Rp109,51 miliar. Pembayarannya tidak sepenuhnya tunai. ACA mengonversi Rp30 miliar dari Pinjaman Subordinasi yang tercatat di laporan keuangan AHAP per 31 Maret 2026 menjadi setoran modal. Sisa sekitar Rp79,51 miliar dibayar tunai saat pelaksanaan.
Perdagangan saham AHAP pada harga teoretis Rp72 mulai berlaku di pasar reguler dan negosiasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.


