Emitenhub.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1-30 September 2026 ditetapkan sebesar US$1.007,51 per metrik ton (MT).
Penetapan tersebut menunjukkan kenaikan sebesar US$10,99 atau 1,10% dibandingkan HR CPO periode 1-31 Agustus 2026 yang berada di level US$996,52 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan kenaikan HR CPO tersebut berdampak pada besaran pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap ekspor komoditas sawit.
"HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar US$125,9389 per MT untuk periode September 2026," ujar Tommy dalam keterangan resmi Kemendag, Selasa (1/9/2026).
Dengan demikian, eksportir CPO pada September 2026 dikenakan Bea Keluar US$148 per MT, sementara Pungutan Ekspor ditetapkan 12,5% dari HR CPO atau sekitar US$125,94 per MT.
Penetapan HR CPO September 2026 berasal dari rata-rata harga selama periode 20 Juli-19 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, harga rata-rata CPO tercatat US$904,75 per MT di Bursa CPO Indonesia, US$1.110,27 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan US$1.548,92 per MT berdasarkan harga Port CPO Rotterdam.
Namun, pemerintah tidak menggunakan ketiga sumber harga tersebut sekaligus dalam perhitungan HR.
Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut lebih dari US$40, perhitungan HR CPO dilakukan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sumber harga yang digunakan dalam penetapan HR CPO September adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Hasil perhitungan dari kedua sumber tersebut kemudian menghasilkan HR CPO sebesar US$1.007,51 per MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan ketentuan tarif untuk produk minyak goreng tertentu. Minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar US$33 per MT.
Ketentuan tersebut berlaku untuk periode September 2026 sesuai kebijakan perdagangan yang ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya CPO, harga referensi komoditas biji kakao juga mengalami kenaikan pada September 2026.
HR biji kakao periode September 2026 ditetapkan sebesar US$5.635,76 per MT, meningkat US$210,79 atau 3,89% dibandingkan HR periode sebelumnya.
Kenaikan HR tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.271 per MT.
HPE biji kakao September 2026 tersebut naik US$206 atau 4,07% dibandingkan periode sebelumnya.


