Chandra Asri, perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia pada masanya milik Prajogo Pangestu, pernah santer dikabarkan hendak jatuh ke tangan perusahaan minyak pelat merah Malaysia, Petronas. Isu itu mencuat di tengah masa kritis perusahaan pada pertengahan 1990-an.
Resmi beroperasi komersial pada 1995, Chandra Asri langsung diterpa krisis likuiditas dan beban utang besar setahun berselang. Setelah menelan investasi jumbo US$2 miliar, perusahaan dihadapkan pada anjloknya harga petrokimia global yang justru mengerek beban utang luar negerinya. Restrukturisasi dan pencarian investor strategis menjadi jalan keluar yang tak terhindarkan.
Di titik itulah, sepanjang 1996 hingga menjelang krisis moneter 1997, Petronas diisukan berminat mengambil alih sebagian saham Chandra Asri untuk memperluas jaringan petrokimianya di Asia Tenggara.
Halaman muka Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat, 4 Oktober 1996, salah satunya menyoroti bantahan Petronas atas isu tersebut. CEO Petronas kala itu, Azizan Zainul Abidin, menampik ketertarikan membeli Chandra Asri.
"Kami tidak berminat untuk membeli PT Chandra Asri dan sungguh kami juga tidak menerima tawaran apa pun," kata Azizan ketika itu.
Bantahan juga datang dari sisi Chandra Asri. OC Kaligis, pengacara yang bertindak atas instruksi perusahaan, menegaskan kepada Bisnis bahwa artikel soal masuknya Petronas tidak bersumber dari informasi resmi perusahaan, dan menyebut Chandra Asri saat itu sepenuhnya dimiliki pihak asing.
Sanggahan itu beriringan dengan kabar bahwa Prajogo berniat tetap menggenggam sahamnya di Astra International. Bos Barito Group tersebut membantah akan melepas 10,68 persen kepemilikannya di Astra.
"Mengenai Astra, saya hanya dapat mengatakan bahwa PT Delta Mustika masih memiliki 10,68% saham Astra. Sebagai pemilik Delta, saya tidak ada rencana untuk melepaskan kepemilikan di Astra," katanya.
Prajogo berniat menahan kepemilikannya selama Astra berdiri, seiring keyakinannya kinerja Astra akan terus menjulang. Ia juga menyangkal Barito Pacific Timber tengah kesulitan keuangan.
Hambatan masuknya Petronas
Meski santer terdengar, rencana masuknya Petronas tak pernah terwujud. Salah satu ganjalannya adalah hambatan politik dan proteksi. Untuk melindungi Chandra Asri, pemerintah mengenakan tarif proteksi impor yang sempat memicu perdebatan dengan pihak internasional, termasuk IMF dan Marubeni, pemegang saham Chandra Asri asal Jepang.
Tak lama kemudian, krisis moneter menyapu ekonomi Indonesia dan Asia, mengubah total peta restrukturisasi. Chandra Asri akhirnya menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena kredit macet, sebelum sepenuhnya diambil alih Prajogo lewat PT Barito Pacific Tbk (BRPT) setelah krisis mereda.
Tarik-menarik dengan Marubeni
Untuk menyelamatkan Chandra Asri dari kepailitan, BPPN menyodorkan beragam opsi restrukturisasi utang kepada Marubeni. Negosiasinya berlangsung alot. BPPN berupaya menghindari pailit lewat opsi konversi utang menjadi saham.
Sebagai pemegang 20 persen saham sekaligus kreditur, Marubeni menolak tiga opsi dari BPPN dan ingin mempertahankan posisinya sebagai kreditur senior. Perusahaan Jepang itu menghendaki piutang pihak Jepang diubah menjadi utang pemerintah Indonesia, dengan konversi sesuai proporsi ekuitas.
BPPN menampik usulan tersebut karena dinilai membebani keuangan negara, dan menuntut penyelesaian secara komersial, bukan politis. Buntunya negosiasi membuat persoalan ini naik ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang kemudian menyerahkannya ke Presiden Abdurrahman Wahid.
Presiden saat itu memutuskan BPPN merestrukturisasi utang Chandra Asri ke lembaga keuangan Jepang senilai US$600 juta selama sembilan tahun, dengan bunga 2,5 persen di atas London interbank offered rate (Libor). Komposisi debt-to-equity swap dipatok 80 persen milik Indonesia dan sisanya Marubeni. Dengan skema itu, pemegang saham Chandra Asri menjadi Marubeni 20 persen, BPPN 31 persen, dan Prajogo 49 persen.
Pengesahan restrukturisasi baru diteken pada 25 Oktober 2001. Nota kesepahaman itu sekaligus mengubah komposisi pemegang saham: pihak Indonesia dari 80 persen menjadi 75,79 persen, dan Marubeni dari 20 persen menjadi 24,21 persen.
Babak terakhir berjalan bertahap. BPPN melepas seluruh sahamnya pada 2003, Marubeni menjual kepemilikannya ke Commerzbank pada 2005, dan Prajogo lewat Barito Pacific akhirnya menjadi pemegang saham mayoritas pada 2007.


