Saham

TINS Boleh Produksi Timah di Atas Kuota RKAB, Pakar Ingatkan Risiko Moral Hazard

Ringkasan Cepat

Pakar minerba dari Pushep, Bisman Bakhtiar, menilai kebijakan yang memperbolehkan PT Timah (TINS) beroperasi dan membeli bijih timah dari IPR meski kuota RKAB habis memunculkan risiko moral hazard. Kebijakan yang berdasar Perpres No. 79/2026 ini memberi TINS izin berproduksi di atas kuota RKAB selama satu tahun di Pulau Belitung dengan verifikasi surveyor independen tiap bulan, meski Bisman mengingatkan potensi melemahnya fungsi RKAB sebagai instrumen pengendalian produksi.

4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi kebijakan yang memperbolehkan PT Timah berproduksi di atas kuota RKAB di Belitung yang menuai catatan soal risiko moral hazard

Ilustrasi kebijakan yang memperbolehkan PT Timah berproduksi di atas kuota RKAB di Belitung yang menuai catatan soal risiko moral hazard

Emitenhub.com - Pakar industri minerba menilai keputusan pemerintah memperbolehkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tetap beroperasi dan membeli bijih timah dari izin pertambangan rakyat (IPR) meskipun kuota dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) telah habis, memunculkan risiko moral hazard.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar tidak menampik keleluasaan tersebut bisa mencegah praktik penjualan timah secara ilegal yang kerap dilakukan masyarakat. Sebab, pemegang IPR maupun masyarakat penambang bijih timah dapat menjual produknya secara resmi ke TINS melalui tata kelola niaga yang telah disiapkan.

Meski begitu, Bisman menegaskan kebijakan tersebut menyimpan risiko moral hazard bagi usaha pertambangan. Ia khawatir penambang bakal beranggapan produksi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme khusus ketika kuota RKAB habis.

"Risiko terbesar adalah munculnya moral hazard, yang potensi jadi preseden ke depan; yakni pelaku usaha bisa beranggapan bahwa ketika RKAB habis, produksi tetap dapat ditampung melalui mekanisme khusus. Ini seolah-olah melemahkan fungsi RKAB sebagai instrumen pengendalian produksi," kata Bisman ketika dihubungi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menggerus peran RKAB yang seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian produksi pertambangan.

Perlunya Batas Waktu yang Tegas

Untuk itu, Bisman menegaskan pemerintah harus tegas dalam menetapkan jangka waktu berlakunya aturan tersebut, sekaligus memastikan kebijakan itu tidak menghapus kewajiban TINS yang berkaitan dengan RKAB.

Ia khawatir mekanisme operasional dan penyerapan bijih timah di atas kuota RKAB justru menjadi jalan pintas untuk melegalkan produksi di luar rencana. Kekhawatiran itu muncul di tengah kondisi banyak tambang yang kuota RKAB-nya habis terpaksa menghentikan kegiatan dan menunggu persetujuan revisi RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dapat dibenarkan sebagai solusi tata niaga dan sosial; yang kedua harus sangat dibatasi karena berpotensi merusak disiplin perizinan, menciptakan ketidakadilan antar pelaku usaha, dan menyulitkan pengawasan produksi," tegas Bisman.

Dasar Hukum Perpres Timah

Sebelumnya, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memastikan TINS tetap dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan dari izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meskipun kuota RKAB 2026 perseroan sudah habis.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan kepastian tersebut diperoleh setelah terbit Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).

Melalui Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun. Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1), yang berlaku untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung selama satu tahun sejak aturan berlaku pada 31 Agustus 2026.

"Dengan peraturan presiden ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba memberikan persetujuan kepada PT Timah Tbk. untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. di atas kuota RKAB di wilayah IUP di Pulau Belitung selama jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan presiden," tulis Pasal 11 Ayat (1).

Mekanisme Verifikasi dan Pembelian dari IPR

Meski mendapat persetujuan beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap wajib menjalani proses verifikasi. Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS.

Verifikasi itu dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah, dengan memeriksa setidaknya tiga aspek, yaitu asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual antara perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Selain itu, Perpres No. 79/2026 mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR). Dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

"Pembelian komoditas timah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk. yang dimuat dalam perjanjian tertulis," tulis Pasal 5 Ayat (2).

Penataan Pertambangan Timah Rakyat

Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan masyarakat. Pemerintah pusat (pempus) dan pemerintah provinsi (pemprov) diberi tugas melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.

Pembinaan oleh pempus antara lain dilakukan melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat di luar wilayah IUP komoditas timah yang telah ditetapkan, penetapan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara itu, pemprov bertugas menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan peraturan daerah terkait iuran pertambangan rakyat, menerbitkan izin pertambangan rakyat, serta menerbitkan izin usaha jasa pertambangan lokal. Pemprov juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan pemegang IPR dan pemegang izin usaha jasa pertambangan lokal.

Iklan