Saham

Kuota RKAB Habis, PT Timah (TINS) Kini Boleh Produksi di Atas Batas

Ringkasan Cepat

PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengungkapkan kuota produksi RKAB 2026 di Belitung habis setelah penertiban tambang ilegal justru mengalirkan lebih banyak pasokan ke perseroan. Produksi timah TINS terus menanjak sepanjang 2025-2026, dengan produksi bijih semester I-2026 naik 75%. Lewat Perpres No. 79/2026, TINS diizinkan berproduksi di atas kuota RKAB selama setahun dengan verifikasi surveyor independen tiap bulan.

• 4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Aktivitas penambangan timah PT Timah (Persero) Tbk (TINS) di Pulau Belitung terkait kuota RKAB 2026

Aktivitas penambangan timah PT Timah (Persero) Tbk (TINS) di Pulau Belitung terkait kuota RKAB 2026 (Foto:TINS)

Emitenhub.com - PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengungkapkan kuota produksi timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 di Pulau Belitung sudah ludes. Penyebabnya, gempuran pemberantasan tambang ilegal di sekitar izin usaha pertambangan (IUP) perseroan justru mengalirkan lebih banyak pasokan ke perusahaan.

Direktur SDM dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menyebut kuota RKAB 2026 sebenarnya sudah disusun dengan menimbang beragam aspek, termasuk cadangan dan sumber daya timah di IUP Belitung.

Yang tidak diduga adalah lonjakan serapannya. Tahun ini pasokan timah dari mitra atau perusahaan jasa pertambangan (PJP) ke perseroan meningkat, sampai akhirnya kuota IUP Belitung terkuras sebelum tahun berakhir.

Ratih tidak merinci besaran kuota produksi IUP Belitung tahun ini maupun angka kenaikan serapan dari mitra. Ia hanya menegaskan serapan bijih timah dari mitra jasa pertambangan memang naik setelah penertiban aktivitas ilegal digencarkan.

Menurutnya, kuota RKAB di Belitung sejatinya selalu cukup tiap tahun. Bedanya kini, tambang rakyat yang beroperasi di area TINS menyetorkan hasilnya ke perseroan alih-alih lolos ke jalur tak resmi.

Ia menambahkan penertiban itu berlangsung terus lewat Satgas Internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), menyasar praktik pertambangan ilegal sekaligus dugaan penyelundupan bijih timah dari IUP perseroan.

Grafik Produksi yang Menanjak

Pencapaian TINS tahun ini kontras dengan titik awalnya. Direktur Utama TINS Restu Widiyantoro mengungkap produksi perseroan pada awal 2025 masih meleset dari target bulanan 1.800 ton Sn.

Perbaikan tata kelola lalu dijalankan, dibantu satgas sektor khusus untuk mendorong output. Hasilnya terlihat sejak Mei 2025, ketika produksi merangkak ke 1.228 ton Sn per bulan atau sekitar 68% dari target.

Kurvanya terus menanjak setelah itu. Produksi menyentuh 1.409 ton Sn (78% dari target) pada Juni, 1.713 ton Sn (78%) pada Juli, 1.877 ton Sn (104%) pada Agustus, dan 1.800 ton Sn (100%) pada September.

"Apabila statistiknya bisa naik terus, kami memperkirakan bisa mencapai figur yang warna merah. Jadi target 1.800 ton Sn per bulan bisa tercapai. Jadi dari mulai Agustus, September, Oktober, November, Desember; empat bulan ini," kata Restu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, medio bulan ini.

Tren positif itu tercermin di angka semesteran. Produksi bijih timah TINS pada paruh pertama 2026 tembus 12.232 ton, melonjak 75% dibanding periode sama tahun lalu. Rinciannya, 6.325 ton pada kuartal I dan 5.907 ton pada kuartal II.

Lini logam mengikuti arah serupa. Produksi logam timah pada semester I-2026 mencapai 10.865 ton, naik 58% dari 6.800 ton setahun sebelumnya. Penjualannya bahkan tumbuh lebih tinggi, 85%, menjadi 10.984 ton dari 5.933 ton pada paruh pertama 2025.

Soal kuota yang habis, kelangsungan operasi TINS dipastikan aman. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menegaskan perseroan tetap bisa berproduksi, mengolah, memurnikan, dan menjual dari IUP di Belitung meski RKAB 2026 sudah terpakai penuh.


Payung Perpres 79/2026

Kepastian itu, menurut Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin, muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).

Ada latar getir di balik terbitnya beleid itu. Maroef menuturkan sebelumnya sempat pecah kerusuhan di Belitung akibat TINS tak mampu membayar jasa pertambangan, buntut dari kuota RKAB 2026 yang keburu habis sementara kegiatan jasa tambang masih terus jalan.

Lewat Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan TINS berproduksi, mengolah, memurnikan, dan menjual timah melampaui kuota RKAB selama setahun. Keleluasaan ini khusus untuk IUP di Belitung dan berlaku satu tahun sejak aturan diberlakukan pada 31 Agustus 2026.

Kelonggaran itu bukan tanpa pagar. Pasal 11 mensyaratkan persetujuan baru berlaku setelah verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS, dan pemeriksaan itu dilakukan tiap bulan pada tahap penerimaan.

Tiga aspek jadi fokus verifikasi: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual antara perusahaan jasa penambangan dan TINS, serta jumlah hasil produksinya.

Perpres ini juga menyentuh pembelian timah dari pemegang izin pertambangan rakyat (IPR). Pasal 5 Ayat (1) membolehkan TINS membeli timah rakyat dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Tak berhenti di situ, aturan tersebut turut menata kegiatan tambang masyarakat. Pemerintah pusat dan provinsi diberi tugas membina pertambangan timah rakyat.

Dengan payung hukum ini, arah pengelolaan timah Belitung akan bergantung pada seberapa konsisten verifikasi bulanan dijalankan untuk memastikan pasokan yang masuk ke TINS benar-benar bersih dari jalur ilegal.

Iklan