Emitenhub.com - Rencana pemerintah mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial apabila dilakukan dengan mengabaikan kontrak yang masih berlaku. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli mengingatkan risiko penalti hingga sengketa arbitrase internasional jika komitmen pasokan dihentikan secara sepihak.
Menurut Dipo, pengalihan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik memang berpeluang mengurangi ketergantungan impor energi. Namun, manfaat ekonomi tersebut perlu diperhitungkan bersama potensi biaya yang timbul akibat pelanggaran perjanjian dengan pembeli luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa perdagangan gas antarnegara umumnya menggunakan kontrak jangka panjang atau Gas Sales Agreement (GSA) dengan masa berlaku sekitar 10 hingga 20 tahun.
Durasi tersebut diperlukan karena proyek gas membutuhkan investasi besar, mulai dari pengembangan fasilitas produksi di sektor hulu, pembangunan jaringan pipa lintas negara, hingga infrastruktur penerimaan gas.
Kontrak jangka panjang memberikan kepastian pengembalian investasi bagi pengembang proyek sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan bagi negara pembeli.
Risiko Denda hingga Arbitrase Internasional
Dipo menjelaskan bahwa perjanjian jual beli gas biasanya memuat ketentuan Take-or-Pay (ToP) dan Deliver-or-Pay (DoP) untuk mengatur kewajiban kedua pihak.
Melalui klausul ToP, pembeli tetap diwajibkan membayar volume minimum gas yang telah disepakati meskipun realisasi penyerapannya lebih rendah.
Sebaliknya, klausul DoP mengatur tanggung jawab pemasok apabila gagal mengirimkan gas sesuai volume dan jadwal yang tercantum dalam kontrak.
Apabila pengurangan ekspor menyebabkan pemasok tidak memenuhi kewajiban pengiriman tanpa dasar pengecualian yang sah, termasuk ketentuan force majeure, terdapat risiko kewajiban pembayaran kompensasi sesuai isi perjanjian.
Dipo menyebut kompensasi dapat mencakup selisih biaya yang harus ditanggung pembeli ketika memperoleh bahan bakar pengganti, termasuk pembelian gas alam cair atau LNG di pasar spot dengan harga lebih tinggi.
Bentuk penyelesaian lainnya dapat berupa penyediaan gas pengganti pada periode berikutnya dengan penyesuaian harga. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kontrak juga berpotensi berlanjut ke arbitrase internasional.
Di luar konsekuensi finansial, Dipo mengingatkan bahwa penghentian komitmen secara mendadak dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di sektor energi Indonesia.
"Pembatalan komitmen secara mendadak berisiko menurunkan tingkat kepercayaan calon investor serta mitra dagang internasional untuk menanamkan modal di Tanah Air pada masa mendatang," ujar Dipo.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan kontrak ekspor gas.
Ekspor Gas ke Singapura Mulai Dikurangi
Peringatan tersebut muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana evaluasi hubungan perdagangan energi dengan sejumlah negara mitra.
Dalam agenda peresmian penerimaan gas JNE#6 dan fasilitas produksi Lapangan Maha-South di Kalimantan Timur, Kamis (22/10/2026), Bahlil menyatakan pemerintah mempertimbangkan penghentian ekspor kepada negara yang dinilai tidak menghargai hubungan kerja sama dengan Indonesia.
Bahlil menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam hubungan bilateral, termasuk dalam perdagangan komoditas energi strategis. Menurutnya, kepentingan kedua negara perlu dihormati dalam setiap bentuk kerja sama.
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengumumkan pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBtud) mulai Sabtu (24/10/2026).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pengurangan tersebut terdiri atas 15 BBtud dari wilayah Natuna dan 16 BBtud dari Sumatra.
Untuk wilayah Sumatra, penyesuaian pasokan dilakukan melalui Wilayah Kerja Jambi Merang.
Di tengah pengurangan ekspor tersebut, CORE Indonesia menilai kepastian pemenuhan kontrak tetap perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan energi nasional tidak menimbulkan beban finansial maupun persoalan hukum baru bagi pelaku industri.

