Market

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 31 BBtud, Aspermigas Peringatkan Risiko Stop Produksi

Ringkasan Cepat

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) memperingatkan risiko penghentian produksi oleh kontraktor migas apabila kebijakan pembatasan ekspor gas tidak mempertimbangkan hak kontraktual dan keekonomian proyek. Peringatan tersebut muncul setelah pemerintah membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi memenuhi kebutuhan domestik. SKK Migas mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBtud pada 24 Oktober 2026, terdiri atas 15 BBtud dari Natuna dan 16 BBtud

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi industri minyak dan gas Indonesia terkait pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBtud dan peringatan Aspermigas mengenai risiko penghentian produksi KKKS.

Ilustrasi industri minyak dan gas Indonesia terkait pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBtud dan peringatan Aspermigas mengenai risiko penghentian produksi KKKS. (Foto:PGAS)

Emitenhub.com - Rencana pemerintah membatasi ekspor gas untuk memprioritaskan kebutuhan domestik mendapat peringatan dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas). Kebijakan tersebut dinilai berisiko mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menghentikan produksi apabila kewajiban penjualan dalam negeri membuat proyek migas tidak lagi ekonomis.

Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menilai pengalihan pasokan gas ke pasar domestik tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah perlu mempertimbangkan hak kontraktor atas bagian produksi yang telah diatur dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Menurut Moshe, KKKS memiliki kewajiban kontraktual dan perhitungan keekonomian yang menjadi dasar pengembangan proyek. Perubahan ketentuan penjualan gas tanpa memperhatikan kedua faktor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi kontraktor.

Persoalan harga gas domestik juga menjadi perhatian. Moshe menyebut harga jual yang berada di bawah biaya produksi dapat membuat kegiatan operasional tidak layak secara finansial.

Dalam kondisi tersebut, kontraktor berpotensi memilih menghentikan produksi daripada terus menjalankan proyek yang merugi.

"Jadi pasti konsekuensinya adalah stop produksi," ujar Moshe, Sabtu (24/10/2026).

Aspermigas turut mengingatkan risiko ketidakpastian regulasi apabila pemerintah mengubah ketentuan ekspor yang telah menjadi bagian dari kesepakatan kontrak. Menurut Moshe, langkah sepihak dapat memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap industri migas Indonesia.

Pemerintah Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Peringatan Aspermigas muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga apabila kebutuhan domestik belum terpenuhi.

Dalam keterangannya di Istana Negara pada Rabu (21/10/2026), Bahlil menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional perlu menjadi prioritas di tengah tekanan global.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga ketahanan nasional dalam menghadapi kondisi global yang penuh tekanan.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBtud) mulai Sabtu (24/10/2026).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pengurangan tersebut berasal dari dua wilayah pasokan, yakni Natuna sebesar 15 BBtud dan Sumatra sebesar 16 BBtud.

Untuk wilayah Sumatra, pengurangan ekspor dilakukan melalui Wilayah Kerja Jambi Merang.

Djoko menyampaikan rencana tersebut pada Jumat (23/10/2026), di sela penyelenggaraan Subroto Awards 2026. Ia juga memastikan bahwa pengurangan ekspor yang diumumkan hanya ditujukan pada pasokan gas ke Singapura.

Meski pemerintah mulai menyesuaikan alokasi ekspor, Aspermigas menekankan bahwa hak KKKS atas bagian produksi sesuai kontrak PSC tetap perlu dihormati.

Moshe mengingatkan bahwa kebijakan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri harus mempertimbangkan kelangsungan produksi dan keekonomian proyek agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap investasi sektor migas.

Iklan