Emitenhub.com - Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) membuka dua opsi perubahan tata kelola industri hulu migas Indonesia. Pemerintah dapat membentuk badan baru atau menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun, opsi melibatkan Pertamina memunculkan perhatian terhadap potensi benturan kepentingan antara pengelolaan kegiatan hulu migas dan aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001.
Pembentukan BUK Migas diarahkan untuk menyederhanakan proses kegiatan usaha kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sekaligus memperkuat peran negara dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Dalam Pasal 102 draf RUU Migas, presiden diberi waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menetapkan BUK Migas.
Penetapan tersebut dapat dilakukan melalui pendirian badan baru maupun penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) yang telah bergerak di sektor migas, termasuk Pertamina.
Selama masa transisi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap menjalankan tugasnya. Setelah BUK terbentuk, kontrak kerja sama yang sebelumnya dikelola SKK Migas akan dialihkan kepada badan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa kedua pilihan kelembagaan telah diakomodasi dalam rancangan undang-undang. Namun, institusi yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah memiliki aspek pengusahaan di sektor hulu migas. Selain itu, BUK harus bertanggung jawab dan melapor secara langsung kepada presiden.
Eddy menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pembentukan institusi baru atau penunjukan Pertamina akan mengikuti kebijakan presiden.
Dengan demikian, pembahasan RUU Migas tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan SKK Migas, tetapi juga penentuan posisi BUK dalam struktur pengelolaan industri migas nasional.
Pertamina Jadi BUK Migas, Potensi Konflik Kepentingan Disorot
Penunjukan Pertamina sebagai BUK Migas dinilai memiliki konsekuensi tersendiri karena perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan komersial di sektor hulu migas.
Eddy mengatakan penempatan fungsi BUK di dalam Pertamina dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap perusahaan pelat merah tersebut dibandingkan pelaku usaha lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak serta-merta berarti Pertamina akan memperoleh keuntungan khusus.
Untuk mengantisipasinya, diperlukan pemisahan yang tegas antara fungsi pengelolaan kegiatan hulu migas dan aktivitas bisnis Pertamina.
Pemisahan tersebut dikenal sebagai Chinese wall, yaitu mekanisme pembatasan internal untuk mencegah pertukaran informasi yang tidak semestinya serta mengurangi risiko benturan kepentingan.
Dalam konteks BUK Migas, mekanisme tersebut diperlukan agar kewenangan pengelolaan kontrak dan pengambilan keputusan tidak bercampur dengan kepentingan komersial Pertamina sebagai salah satu pelaku usaha.
Eddy menilai persepsi mengenai potensi keistimewaan Pertamina tetap perlu menjadi pertimbangan pemerintah, meskipun nantinya terdapat pengaturan pemisahan fungsi.
Sementara itu, apabila pemerintah memilih mendirikan badan baru, fungsi BUK dapat ditempatkan pada institusi tersendiri yang memiliki hubungan pertanggungjawaban langsung kepada presiden.
Masing-masing opsi membutuhkan pengaturan kewenangan dan sistem pengawasan yang jelas untuk memastikan pelaksanaan tata kelola hulu migas berjalan sesuai ketentuan.
SKK Migas Akan Digantikan Setelah BUK Terbentuk
Pembentukan BUK Migas juga akan mengubah keberadaan SKK Migas sebagai lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Eddy menjelaskan bahwa SKK Migas tidak lagi beroperasi sebagai institusi tersendiri setelah badan khusus tersebut dibentuk.
"Dengan didirikannya BUK, SKK Migas sudah tidak akan ada lagi," ujar Eddy.
Meski demikian, sejumlah fungsi yang selama ini dijalankan SKK Migas akan diadopsi oleh BUK sebagai bagian dari perubahan struktur kelembagaan.
SKK Migas sendiri dibentuk setelah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga tersebut selama ini berperan dalam pengelolaan kontrak kerja sama dan pelaksanaan kegiatan hulu migas.
Berdasarkan rancangan aturan yang tengah dibahas, seluruh kontrak kerja sama yang berada dalam pengelolaan SKK Migas akan dialihkan kepada BUK setelah lembaga baru ditetapkan.
Proses peralihan tersebut membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan kontrak, pelaksanaan kewajiban kontraktor, dan mekanisme persetujuan kegiatan operasional.
Kejelasan pengaturan transisi menjadi penting agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi KKKS yang sedang menjalankan kegiatan eksplorasi maupun pengembangan lapangan migas.
Selain kesinambungan kontrak, pembentukan BUK juga akan menentukan bagaimana keputusan investasi dan pengelolaan proyek hulu migas dilaksanakan setelah fungsi SKK Migas dialihkan.
Saat ini, ketentuan mengenai BUK Migas masih berada dalam tahap pembahasan RUU. Karena itu, pilihan bentuk kelembagaan, penunjukan pelaksana, dan mekanisme pengalihan kewenangan belum menjadi keputusan final.
Pertamina menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah terkait pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), termasuk kemungkinan penunjukan perusahaan sebagai pelaksana fungsi tersebut. Perseroan menegaskan bahwa pengaturan kelembagaan dan pembagian kewenangan masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas antara pemerintah dan DPR.
VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perusahaan mendukung perubahan tata kelola yang dapat meningkatkan kepastian hukum dan menarik investasi di sektor hulu migas.
"Pertamina mendukung penguatan tata kelola hulu migas yang memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan meningkatkan produksi untuk memperkuat ketahanan energi nasional," ujar Baron.
Menurutnya, Pertamina menghormati proses penyusunan regulasi dan akan menjalankan peran sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Di tengah pembahasan tersebut, perseroan tetap memprioritaskan ketahanan energi nasional serta keandalan pasokan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa BUK Migas dirancang memiliki kewenangan lebih kuat dalam pengelolaan sektor hulu.
Pemerintah masih menyiapkan formulasi regulasi yang memungkinkan lembaga tersebut menjalankan fungsinya secara lebih efektif, terutama dalam penyederhanaan perizinan.
Bahlil menegaskan bahwa BUK akan berada di bawah tanggung jawab langsung presiden. Pembentukan lembaga tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi siap jual atau lifting minyak dan gas bumi nasional.
Menurutnya, aspek yang masih perlu dirumuskan adalah penguatan kewenangan BUK melalui ketentuan dalam RUU Migas.
BUK Migas Dinilai Perlu Benahi Perizinan dan Kepastian Kontrak
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai pembentukan BUK Migas seharusnya tidak terbatas pada penggantian SKK Migas dengan institusi baru.
Menurutnya, perubahan kelembagaan perlu menjawab persoalan mendasar yang selama ini memengaruhi daya saing investasi hulu migas Indonesia.
Pri Agung menjelaskan bahwa BUK dirancang sebagai lembaga yang memiliki kedudukan lebih permanen dalam menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan sektor migas.
Dalam pandangannya, peran lembaga tersebut juga berpotensi diperluas ke kegiatan midstream dan downstream, termasuk pengelolaan infrastruktur pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, perdagangan, serta distribusi energi.
Namun, realisasi kewenangan yang lebih luas tersebut tetap memerlukan pengaturan dalam regulasi.
Pri Agung mengidentifikasi tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas, yakni administrasi keuangan kontrak bagi hasil, perlakuan perpajakan, dan kompleksitas perizinan.
Persoalan pertama berkaitan dengan administrasi keuangan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara.
Menurutnya, mekanisme tersebut menambah kompleksitas birokrasi, termasuk dalam proses pemeriksaan dan pengembalian biaya operasi atau cost recovery.
Pada aspek perpajakan, Pri Agung menilai perubahan dari perlakuan khusus sektor hulu migas menuju ketentuan perpajakan umum turut memengaruhi kepastian pelaksanaan kontrak.
Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip sacredness of contract, yakni penghormatan terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Tantangan lainnya berasal dari proses perizinan yang melibatkan berbagai instansi. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang tahapan administrasi yang harus dilalui kontraktor dalam menjalankan kegiatan usaha.
Karena itu, pembentukan BUK diharapkan dapat membuka ruang penyederhanaan perizinan sekaligus memperjelas kewenangan pengelolaan hulu migas.
BUK Migas Berpotensi Menjadi Investor Langsung
Selain membenahi tata kelola, Pri Agung melihat peluang pengembangan BUK melalui konsep state-led competitive market, yaitu model pasar kompetitif dengan keterlibatan negara yang lebih aktif.
Dalam konsep tersebut, negara tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kontrak, tetapi juga dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan investasi migas.
Menurut Pri Agung, BUK secara konseptual dapat dirancang untuk mendukung pemisahan administrasi keuangan, penerapan ketentuan khusus sektor migas atau lex specialis, serta sistem perizinan terpadu.
Fleksibilitas penentuan harga berdasarkan keekonomian masing-masing lapangan juga menjadi salah satu aspek yang dinilai dapat diperkuat.
Ia berpendapat bahwa struktur tersebut berpotensi meningkatkan kemampuan negara dalam mengembangkan sumber daya migas tanpa sepenuhnya mengandalkan investasi perusahaan swasta maupun perusahaan migas internasional.
Melalui BUK, pemerintah secara konseptual dapat memiliki instrumen untuk menanamkan modal, membentuk kemitraan, dan mengambil bagian langsung dalam pengembangan lapangan migas.
Dengan demikian, peran BUK tidak harus berhenti pada pengelolaan kontrak kerja sama seperti yang selama ini dijalankan SKK Migas.
Namun, Pri Agung mengingatkan bahwa perluasan mandat investasi juga membawa konsekuensi terhadap kebutuhan modal, kemampuan bisnis, dan pengelolaan risiko.
Kemampuan Bisnis Jadi Tantangan Pembentukan BUK
Pri Agung menilai keberhasilan BUK Migas sangat bergantung pada karakter kelembagaan serta kompetensi pihak yang menjalankannya.
Apabila diberikan kewenangan melakukan investasi, BUK harus memiliki kemampuan menilai kelayakan proyek, mengelola risiko komersial, dan mengambil keputusan secara efisien.
Menurutnya, kemampuan tersebut perlu didukung oleh budaya kewirausahaan atau entrepreneurship agar lembaga tidak hanya bekerja berdasarkan pendekatan administratif.
"Tanpa DNA ini, BUK hanya akan menjadi birokrasi baru yang kaku dan persoalan hulu akan tetap terjadi," kata Pri Agung.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas pelaksanaan bisnis menjadi faktor penting apabila BUK diharapkan mampu berinvestasi secara langsung dan bersaing dalam pengembangan sumber daya migas.
Tanpa kapasitas tersebut, perubahan kelembagaan dinilai berisiko mempertahankan hambatan birokrasi yang sebelumnya ingin diselesaikan.
Pandangan tersebut menempatkan desain operasional BUK sebagai bagian penting dari pembahasan RUU Migas, selain pilihan antara pembentukan badan baru dan penunjukan Pertamina.
Hingga saat ini, kedua opsi masih berada dalam proses pembahasan. Penetapan bentuk kelembagaan, kewenangan investasi, dan mekanisme pengalihan fungsi SKK Migas akan bergantung pada ketentuan akhir RUU Migas.


