Emitenhub.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, pengajuan klaim umumnya dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja. Peserta juga harus berstatus tidak aktif dan belum kembali bekerja di perusahaan lain.
Meski telah memenuhi ketentuan tersebut, sebagian peserta memilih tidak langsung mencairkan saldo JHT. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dana yang tersimpan, termasuk kemungkinan saldo hangus apabila tidak segera diklaim.
Saldo JHT Tidak Hangus Meski Belum Dicairkan
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, memastikan saldo JHT tidak akan hangus meskipun peserta belum mengajukan pencairan dalam waktu lama.
Menurutnya, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta atau ahli waris ketika memenuhi kondisi tertentu, seperti memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana yang terkumpul berasal dari seluruh iuran peserta selama masa kepesertaan dan hasil pengembangan yang diperoleh melalui pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, selama belum dicairkan, saldo JHT akan tetap tersimpan dan terus mendapatkan hasil pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erfan kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat batas waktu pengajuan klaim JHT. Artinya, peserta yang telah berhenti bekerja tidak diwajibkan langsung mencairkan dana setelah melewati masa tunggu.
Saldo tersebut tetap tercatat sebagai hak peserta dan dapat diklaim pada kemudian hari sepanjang persyaratan pencairan terpenuhi.
Namun, peserta yang kembali bekerja di perusahaan lain tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT hanya berdasarkan alasan pengunduran diri atau PHK sebelumnya. Saldo kepesertaan dapat dilanjutkan melalui perusahaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pengajuan klaim dapat dilakukan secara mandiri tanpa dikenakan biaya administrasi layanan.
Peserta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan daring Lapak Asik, atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tiga Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal pencairan JHT yang dapat dipilih sesuai kondisi dan kelayakan peserta.
1. Klaim JHT melalui Lapak Asik
Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim secara daring dengan mengisi data kepesertaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
Berikut tahapan pengajuannya:
Kunjungi situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu pengajuan klaim dan baca persyaratan yang ditampilkan.
Isi data awal, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Setelah sistem memverifikasi kelayakan klaim, lengkapi data pribadi sesuai petunjuk.
Masukkan informasi kontak yang aktif, alamat domisili, nomor rekening bank, serta NPWP apabila diperlukan.
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri sesuai ketentuan.
Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengonfirmasi pengajuan.
Setelah pengajuan berhasil, peserta akan menerima informasi jadwal dan lokasi layanan melalui kontak yang didaftarkan.
Ikuti proses wawancara dan verifikasi melalui panggilan video sesuai jadwal petugas.
Apabila klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Peserta perlu memastikan nomor telepon dan alamat email tetap aktif karena informasi mengenai jadwal verifikasi akan dikirim melalui kanal tersebut.
Dokumen asli juga harus disiapkan untuk proses pemeriksaan oleh petugas.
2. Klaim JHT melalui aplikasi JMO
Pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi peserta yang memenuhi persyaratan pengajuan melalui aplikasi.
Metode ini memungkinkan peserta melakukan verifikasi identitas dan mengajukan klaim menggunakan ponsel tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian klik Klaim JHT.
Pastikan sistem menampilkan tiga tanda centang hijau sebagai indikator terpenuhinya persyaratan.
Pilih alasan pengajuan klaim dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
Periksa informasi kepesertaan yang ditampilkan. Apabila sesuai, pilih Sudah.
Lakukan swafoto dan verifikasi wajah mengikuti instruksi aplikasi.
Lengkapi data NPWP apabila diperlukan serta masukkan nomor rekening bank yang aktif.
Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
Pastikan seluruh informasi pengajuan benar, kemudian pilih Konfirmasi.
Pantau perkembangan pencairan melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Peserta yang belum memenuhi persyaratan klaim melalui aplikasi dapat menggunakan kanal layanan lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Klaim JHT langsung di kantor cabang
Peserta yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital dapat mengajukan pencairan JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan melalui kantor cabang juga dapat digunakan oleh peserta dengan kondisi klaim tertentu yang memerlukan pemeriksaan dokumen secara langsung.
Adapun prosedur pengajuannya meliputi:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai alasan pencairan JHT.
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli.
Ikuti proses pendaftaran dan pengisian data melalui layanan yang tersedia di kantor cabang.
Lakukan verifikasi kelayakan klaim serta unggah dokumen apabila diminta.
Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil petugas.
Ikuti proses pemeriksaan dokumen dan wawancara.
Setelah pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan, dana JHT akan disalurkan ke rekening peserta.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT
Persyaratan dokumen pencairan JHT dapat berbeda sesuai alasan pengajuan. Karena itu, peserta perlu memastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan klaim.
1. Mengundurkan diri atau terkena PHK
Peserta yang berhenti bekerja perlu menyiapkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan informasi rekening bank.
Selain itu, diperlukan dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, bukti PHK, perjanjian bersama, atau dokumen hubungan industrial lain sesuai kondisi peserta.
NPWP juga perlu disiapkan apabila memenuhi ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
2. Memasuki usia pensiun
Peserta yang mengajukan klaim karena memasuki usia pensiun perlu menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan pensiun.
Dokumen NPWP dapat diminta sesuai ketentuan, terutama untuk peserta dengan nilai saldo tertentu atau yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian.
3. Mengalami cacat total tetap
Untuk klaim berdasarkan kondisi cacat total tetap, dokumen yang diperlukan mencakup identitas peserta, kartu kepesertaan, informasi rekening, serta surat keterangan medis dari dokter pemeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan kondisi cacat total tetap.
Peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lain sesuai persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Peserta yang meninggalkan Indonesia secara permanen dapat mengajukan klaim dengan melampirkan kartu kepesertaan, paspor atau dokumen identitas yang berlaku, informasi rekening, serta bukti pendukung mengenai kondisi kepindahan atau berakhirnya pekerjaan di Indonesia.
Untuk warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan, dokumen terkait proses perubahan kewarganegaraan dapat diperlukan.
Sementara itu, warga negara asing yang mengakhiri pekerjaan dan meninggalkan Indonesia perlu menyiapkan dokumen keimigrasian serta keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia.
Persyaratan tambahan harus disesuaikan dengan status kewarganegaraan dan kondisi masing-masing peserta.
Sebelum mengajukan klaim, peserta disarankan memeriksa kembali informasi terbaru melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan Contact Center 175.
Dengan tidak adanya batas waktu pengajuan klaim, peserta yang telah berhenti bekerja dapat menentukan waktu pencairan sesuai kebutuhan selama memenuhi ketentuan. Saldo yang belum dicairkan tetap tersimpan dan memperoleh hasil pengembangan sesuai kebijakan pengelolaan dana JH


