Emitenhub.com - Pertumbuhan pinjaman daring (pindar) di Indonesia masih dibayangi risiko meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, sementara tingkat kredit macet bergerak naik hingga mendekati batas 5 persen.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan pindar tumbuh 22,07 persen secara tahunan pada Agustus 2026. Namun, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,73 persen, meningkat dari 4,32 persen pada Juli 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko kredit, terutama untuk mencegah nasabah menggunakan pinjaman baru guna melunasi kewajiban sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator turut mencermati potensi praktik gali lubang tutup lubang dalam industri pindar.
"Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (27/10/2026).
Menurut OJK, perkembangan TWP90 turut dipengaruhi kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Karena itu, otoritas terus memantau kualitas pembiayaan dan mendorong penyelenggara memperkuat seleksi calon penerima dana.
Risiko ketergantungan terhadap pinjaman menjadi perhatian karena kemudahan akses pembiayaan tidak selalu disertai peningkatan kemampuan keuangan peminjam.
Bagi masyarakat dengan pendapatan tidak tetap, penggunaan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan rutin berpotensi memperbesar beban keuangan apabila tidak diimbangi sumber pembayaran yang memadai.
INDEF Soroti Risiko Gali Lubang Tutup Lubang
Head of Center of Digital Economy and SMEs INDEF Izzudin Al Farras Adha menilai industri pindar perlu memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaan agar pertumbuhan tidak hanya didorong peningkatan jumlah pinjaman.
Menurutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko ketergantungan utang sekaligus meningkatkan kualitas pembiayaan.
Pertama, OJK perlu mengintegrasikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara menyeluruh.
Integrasi tersebut diharapkan memperkuat informasi mengenai riwayat kredit dan kewajiban calon peminjam sehingga penyelenggara dapat melakukan penilaian risiko dengan lebih akurat.
Pengembangan innovative credit scoring juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas analisis kelayakan pembiayaan.
Kedua, Izzudin mendorong penguatan perlindungan pemberi dana atau lender melalui pembagian risiko yang lebih berkeadilan dengan perusahaan penyelenggara.
Langkah tersebut dinilai dapat mendorong perusahaan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman dan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan pembiayaan.
Ketiga, produk pendanaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik pendapatan peminjam.
Menurut Izzudin, tenor dan jadwal pembayaran seharusnya mempertimbangkan siklus usaha, khususnya untuk pembiayaan produktif.
Sebagai contoh, pembiayaan bagi petani membutuhkan pengaturan pembayaran yang berbeda dari pinjaman konsumtif karena pendapatan usaha pertanian bergantung pada periode panen.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar kewajiban pembayaran tidak justru membebani arus kas penerima dana.
Izzudin menyebutkan bahwa sekitar 33 persen penyaluran pindar saat ini digunakan untuk sektor produktif.
Dengan porsi tersebut, sebagian besar pembiayaan masih berada di luar kategori produktif. Kondisi ini menjadi perhatian karena penggunaan dana untuk kebutuhan konsumsi tidak secara langsung menghasilkan tambahan pendapatan bagi peminjam.
"Bahkan, pindar dapat menimbulkan risiko ketergantungan terhadap utang ketika uang yang didapat dari pindar dipakai untuk menutup defisit rutin atau gali lubang tutup lubang," ujar Izzudin, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, risiko tersebut dapat meningkat pada masyarakat yang menghadapi tekanan pendapatan, termasuk pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kelompok dengan tingkat literasi keuangan rendah, termasuk peminjam berusia muda, juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan ketergantungan terhadap utang.
DanaKredi dan Amartha Perkuat Penilaian Risiko Kredit
Di tingkat penyelenggara, penguatan sistem penilaian kredit menjadi salah satu pendekatan untuk mendeteksi risiko pinjaman berulang.
PT Pindar Berbagi Bersama atau DanaKredi menggunakan data riwayat kredit peminjam untuk menilai kemampuan membayar nasabah, termasuk ketika mereka kembali mengajukan pinjaman.
Presiden Direktur DanaKredi Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa perusahaan memanfaatkan informasi dari biro kredit dan pusat data industri fintech untuk mengevaluasi riwayat pembiayaan calon penerima dana.
"Sehingga dapat terdeteksi lebih dini track record tentang riwayat pinjaman borrower, antara lain melalui Credit Bureau Data dan Fintech Data Center," ujar Entjik, Senin (26/10/2026).
Sistem tersebut digunakan untuk membantu perusahaan mengenali profil risiko peminjam sebelum menyetujui pengajuan pembiayaan.
Entjik juga menyoroti keberadaan pihak yang mengatasnamakan konsultan dan mengajak masyarakat tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Menurutnya, praktik tersebut dapat memengaruhi perilaku peminjam dan memperburuk risiko gagal bayar di industri.
DanaKredi, yang sebelumnya dikenal sebagai DanaRupiah, mencatat total pendanaan sebesar Rp234,5 miliar berdasarkan informasi perusahaan per Juli 2026.
Pada periode tersebut, jumlah peminjam sepanjang tahun berjalan tercatat sebanyak 18.000 orang.
Entjik mengatakan perusahaan berupaya menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani perbankan konvensional.
Namun, pemanfaatan pinjaman tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, terutama untuk menghindari pembiayaan konsumtif yang berlebihan.
Sementara itu, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menggunakan pendekatan penilaian risiko yang disesuaikan dengan kapasitas usaha dan kemampuan membayar calon peminjam.
VP of PR Amartha Harumi Supit mengatakan metodologi penilaian kredit perusahaan dikembangkan berdasarkan pengalaman dan data lapangan selama 16 tahun, serta didukung teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai kebutuhan pembiayaan pelaku usaha sekaligus mengukur kemampuan mereka memenuhi kewajiban pembayaran.
Untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ultra-mikro, Amartha juga menggabungkan layanan digital dengan pendampingan langsung.
Harumi menilai interaksi tatap muka tetap diperlukan untuk memahami kondisi usaha dan kebutuhan pembiayaan penerima dana.
Penguatan penilaian kredit menjadi salah satu langkah yang diperlukan industri pindar di tengah meningkatnya risiko kredit macet.
Dengan outstanding pembiayaan yang mencapai Rp106,94 triliun, tantangan penyelenggara bukan hanya memperluas akses pinjaman, melainkan memastikan dana yang disalurkan tidak memperburuk beban keuangan penerima pembiayaan.

