Nasional

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia

Ringkasan Cepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-84/D.05/2026 yang terbit pada 23 September 2026, efektif sejak 31 Juli 2026. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. OJK sekaligus menunjuk Asiwardi Gandhi dan Ganis Widio Ananto sebagai likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.

• 1 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dan dana pensiun

Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dan dana pensiun

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang terbit pada 23 September 2026.

Dana pensiun yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan itu dinyatakan bubar efektif sejak 31 Juli 2026.

"Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/9/2026).

Lewat keputusan yang sama, OJK menunjuk dua likuidator. Keduanya adalah Asiwardi Gandhi sebagai Ketua dan Ganis Widio Ananto sebagai Anggota, yang berkantor di alamat yang sama dengan dana pensiun tersebut.

Tugas likuidator adalah menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Pembubaran ini menutup keberadaan Dana Pensiun BASF Indonesia setelah pendirinya sendiri yang mengajukan permohonan. Langkah selanjutnya kini berada di tangan likuidator, yang akan menuntaskan hak dan kewajiban dana pensiun sampai proses likuidasi rampung.

Iklan