Emitenhub.com - FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke daftar pemantauan atau watchlist. Keputusan tersebut menjadi perkembangan positif bagi pasar saham domestik di tengah pelaksanaan reformasi untuk meningkatkan transparansi dan kualitas perdagangan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan keputusan tersebut kembali ditegaskan FTSE Russell dalam pertemuan dengan BEI pada Jumat (23/10/2026).
Dalam pertemuan itu, FTSE Russell turut memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi pasar modal Indonesia, khususnya peningkatan transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan saham atau surveillance.
Jeffrey menjelaskan bahwa posisi Indonesia sebagai Secondary Emerging Market sebelumnya telah tercantum dalam laporan FTSE Russell yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.
"FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia, dan FTSE menegaskan bahwa di dalam laporan mereka di tanggal 6 Oktober (2026) secara jelas sudah disampaikan bahwa FTSE menetapkan Indonesia di Secondary Emerging Market," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain mempertahankan klasifikasi tersebut, FTSE Russell juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang sedang dipantau untuk kemungkinan perubahan status pasar.
Menurut Jeffrey, keputusan tersebut mencerminkan penilaian positif FTSE Russell terhadap reformasi yang tengah dijalankan otoritas pasar modal Indonesia.
Ia menilai hasil evaluasi tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya BEI dan regulator dalam memperkuat kredibilitas pasar saham domestik.


