Saham

BEI Bakal Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Bobot 18% Terancam Hilang di Tengah Tekanan MSCI!

Ringkasan Cepat

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan seluruh saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG, menyusul tekanan MSCI terkait risiko perubahan klasifikasi pasar Indonesia menjadi standalone market. Saham HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18% dalam IHSG, tetapi tetap dapat diperdagangkan meskipun dikeluarkan dari indeks. BEI juga akan menambahkan informasi hubungan afiliasi pemegang saham di atas 1% untuk memperkuat transparansi.

• 5 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia dan MSCI terkait rencana pengeluaran saham HSC berbobot 18% dari perhitungan IHSG sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia dan MSCI terkait rencana pengeluaran saham HSC berbobot 18% dari perhitungan IHSG sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. (Foto:IHSG)

Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan seluruh saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dua inisiatif reformasi terbaru untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia di tengah risiko perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa saham HSC memiliki potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Saat ini, kelompok saham tersebut memiliki bobot sekitar 18% dalam perhitungan IHSG.

Penghapusan saham HSC dari indeks diharapkan dapat menghasilkan gambaran pergerakan pasar yang lebih mencerminkan kondisi perdagangan saham secara keseluruhan.

Namun, Jeffrey menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan penghapusan pencatatan saham atau delisting. Emiten yang masuk daftar HSC tetap tercatat dan sahamnya masih dapat diperdagangkan di BEI.

"Pertimbangannya untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena kita ketahui ada potensi risiko dalam saham-saham HSC. Bobot saham-saham HSC ke IHSG ini 18%," ujar Jeffrey di Jakarta, Senin (19/10/2026).

BEI belum menetapkan tanggal efektif kebijakan tersebut. Jadwal pelaksanaan akan diumumkan setelah persiapan teknis dan ketentuan terkait diselesaikan.

BEI Siapkan Dua Kebijakan Baru untuk Reformasi Pasar Modal

Selain mengeluarkan saham HSC dari IHSG, BEI akan memperluas keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat.

Dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, BEI akan menambahkan informasi mengenai status hubungan afiliasi masing-masing pemegang saham.

Dengan demikian, investor tidak hanya memperoleh informasi mengenai identitas pemegang saham, tetapi juga dapat mengetahui apakah pihak tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan pihak lain.

Penambahan informasi ini diharapkan memperkuat transparansi struktur kepemilikan saham dan membantu investor mengevaluasi konsentrasi kepemilikan pada suatu emiten.

Jeffrey menjelaskan kedua inisiatif tersebut melanjutkan sejumlah reformasi yang sebelumnya telah dijalankan regulator dan bursa.

Reformasi tersebut mencakup publikasi identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, penyediaan data klasifikasi investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, dan pengumuman daftar saham HSC.

BEI juga telah menghapus ketentuan harga saham minimum Rp50 sebagai bagian dari pembenahan mekanisme pasar.

Melalui langkah lanjutan ini, BEI berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, tata kelola, serta kredibilitas pasar modal domestik.

Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG, tetapi Tetap Bisa Diperdagangkan

Rencana penghapusan saham HSC dari perhitungan IHSG menjadi perubahan penting karena indeks tersebut digunakan sebagai salah satu indikator utama pergerakan pasar saham Indonesia.

Sebelumnya, saham yang masuk daftar HSC telah dikecualikan dari sejumlah indeks utama BEI, termasuk LQ45, IDX30, dan IDX80.

Kebijakan terbaru akan memperluas pengecualian tersebut hingga ke IHSG.

Dengan bobot saham HSC yang saat ini mencapai sekitar 18%, perubahan metodologi berpotensi memengaruhi komposisi dan sensitivitas pergerakan indeks terhadap harga saham tertentu.

Meski demikian, perubahan bobot indeks tidak dapat langsung disamakan dengan potensi penurunan IHSG sebesar 18%. Dampaknya akan bergantung pada ketentuan metodologi dan mekanisme penyesuaian yang diterapkan BEI.

Jeffrey memastikan perusahaan yang sahamnya masuk daftar HSC tidak akan menerima sanksi tambahan hanya karena dikecualikan dari perhitungan IHSG.

Selain itu, saham yang telah keluar dari daftar HSC nantinya dapat kembali dimasukkan dalam perhitungan indeks.

Artinya, pengecualian tersebut tidak bersifat permanen apabila kondisi konsentrasi kepemilikan saham telah berubah dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BEI Bertemu MSCI, Risiko Standalone Market Masih Membayangi

Pengumuman dua inisiatif baru BEI menyusul perkembangan terbaru evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar saham Indonesia.

Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah mengadakan pertemuan secara daring dengan MSCI setelah pengumuman pekan sebelumnya.

Namun, BEI belum dapat menyampaikan rincian pembahasan maupun kesimpulan pertemuan tersebut kepada publik.

MSCI sebelumnya membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Proses konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027, sementara keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti kebutuhan implementasi reformasi pasar modal secara konsisten, termasuk bukti nyata bahwa berbagai kebijakan telah menghasilkan perbaikan berkelanjutan.

Penyedia indeks global tersebut juga menilai penegakan aturan masih membutuhkan pembuktian yang lebih kuat.

Meski demikian, MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang telah dijalankan Indonesia, seperti peningkatan transparansi pemegang saham, perincian klasifikasi investor, pengumuman saham HSC, dan perubahan ketentuan free float.

MSCI juga masih mempertahankan pembekuan terhadap sejumlah penyesuaian indeks saham Indonesia sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa regulator menghormati pandangan MSCI dan berkomitmen melanjutkan pembenahan berdasarkan masukan yang diterima.

IHSG Tertekan, BEI Percepat Pembenahan Indeks

Ketidakpastian mengenai klasifikasi MSCI telah meningkatkan tekanan terhadap pasar saham Indonesia.

Berdasarkan data perdagangan yang dilaporkan, IHSG mengalami penurunan 11,6% pada Jumat (16/10/2026).

Tekanan berlanjut pada Senin (19/10/2026), ketika indeks kembali melemah lebih dari 3% dan dilaporkan menyentuh posisi terendah dalam enam tahun terakhir.

Pergerakan tersebut berlangsung setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Sebelumnya, dalam evaluasi pada 23 Juni 2026, MSCI telah menyampaikan kemungkinan mempertimbangkan perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market apabila kemajuan reformasi dinilai belum memadai menjelang evaluasi November.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, BEI kini menghadapi kebutuhan untuk menunjukkan hasil pembenahan pasar yang dapat diukur oleh investor global.

Rencana pengecualian saham HSC dari IHSG dan penambahan keterbukaan hubungan afiliasi pemegang saham merupakan dua langkah yang disiapkan untuk menjawab persoalan transparansi dan kelayakan investasi.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut baru dapat dinilai setelah metodologi, tanggal pelaksanaan, dan dampaknya terhadap perhitungan indeks diumumkan secara resmi.

Sementara itu, keputusan MSCI mengenai klasifikasi pasar Indonesia masih berada dalam tahap konsultasi dan belum bersifat final.

Iklan