Market

Denda Kasus DSSA, BREN, CUAN Capai Rp2,1 Triliun, OJK Hitung Dana Investor

Ringkasan Cepat

OJK menerapkan prinsip una via untuk menentukan penanganan pelanggaran pasar modal melalui jalur administratif atau pidana. Dalam perkara terkait DSSA, BREN, dan CUAN, denda utama kepada pihak-pihak terkait mencapai Rp2,1 triliun, belum termasuk sanksi tambahan. OJK masih menghitung potensi pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement kepada investor yang berhak. Regulator juga memeriksa 31 emiten lain, tetapi pemeriksaan belum berarti seluruhnya terbukti melanggar.

• 4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi OJK terkait sanksi administratif dalam perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN dengan total denda utama Rp2,1 triliun serta potensi pengembalian dana investor melalui disgorgement.

OJK menjelaskan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal terkait saham BREN, CUAN, dan DSSA.

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal, yang mengharuskan regulator memilih jalur sanksi administratif atau proses pidana untuk objek pelanggaran yang sama. Kebijakan ini menjadi perhatian setelah OJK menjatuhkan denda bernilai triliunan rupiah dalam perkara yang berkaitan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penerapan prinsip tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui mekanisme ini, OJK berwenang menentukan apakah suatu dugaan pelanggaran diselesaikan melalui tindakan administratif atau dilanjutkan ke proses penyidikan pidana.

Penentuan jalur penindakan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk nilai transaksi, besarnya kerugian, dampak terhadap pasar modal, serta kemungkinan pemulihan dana investor.

"Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026).

Salah satu pertimbangan dalam penggunaan jalur administratif adalah peluang pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau disgorgement.

Mekanisme tersebut memungkinkan OJK mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal yang diperoleh pihak pelanggar untuk kemudian disalurkan kepada investor yang memenuhi persyaratan.

Sebaliknya, apabila penanganan perkara diarahkan ke proses pidana, Agus menjelaskan bahwa denda administratif dan mekanisme disgorgement tidak diterapkan secara bersamaan terhadap objek pelanggaran yang sama.

Menurutnya, berdasarkan konsultasi dengan aparat penegak hukum, penindakan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium untuk pelanggaran yang tergolong berat.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Penerapan penegakan hukum pasar modal sebelumnya terlihat dari penjatuhan sanksi administratif OJK pada 16 Oktober 2026 terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran terkait tiga emiten.

Dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.

OJK juga mengenakan denda kepada delapan perusahaan sekuritas masing-masing sebesar Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.

Selain denda, otoritas menjatuhkan pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK mengenakan denda sebesar Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.

Adapun dalam perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.

Dua perusahaan sekuritas, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing turut dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar.

Secara keseluruhan, denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, belum termasuk sanksi administratif tambahan kepada perusahaan sekuritas dan pihak lainnya.

Penindakan tersebut berkaitan dengan temuan OJK mengenai manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN.

Dana Investor Berpotensi Dikembalikan, 31 Emiten Masih Diperiksa

Di luar penjatuhan sanksi, OJK saat ini masih menghitung potensi keuntungan tidak sah yang dapat dikembalikan kepada investor melalui mekanisme disgorgement.

Agus menjelaskan bahwa proses tersebut mencakup penentuan nilai dana yang berpotensi dikembalikan sekaligus identifikasi investor yang berhak menerima pengembalian.

OJK belum mengumumkan jumlah dana yang dapat dipulihkan maupun daftar investor penerimanya.

Dengan demikian, pengenaan denda administratif dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN tidak otomatis berarti dana tersebut langsung dibagikan kepada investor yang mengalami kerugian.

Besaran dan mekanisme pengembalian masih bergantung pada hasil penghitungan serta proses penanganan yang dilakukan regulator.

Selain menyelesaikan perkara tersebut, OJK mengonfirmasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya.

Agus menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses investigasi selesai dan terdapat temuan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.

Pemeriksaan terhadap 31 emiten tersebut belum dapat diartikan bahwa seluruh perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Melalui penerapan prinsip una via, OJK menempatkan dampak pelanggaran dan kemungkinan pemulihan kerugian investor sebagai bagian dari pertimbangan sebelum menentukan jalur penegakan hukum.

Iklan