Denda Pasar Modal

OJK menjelaskan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal terkait saham BREN, CUAN, dan DSSA.
Market

1 minggu yang lalu

Denda Kasus DSSA, BREN, CUAN Capai Rp2,1 Triliun, OJK Hitung Dana Investor

OJK menerapkan prinsip una via untuk menentukan penanganan pelanggaran pasar modal melalui jalur administratif atau pidana. Dalam perkara terkait DSSA, BREN, dan CUAN, denda utama kepada pihak-pihak terkait mencapai Rp2,1 triliun, belum termasuk sanksi tambahan. OJK masih menghitung potensi pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement kepada investor yang berhak. Regulator juga memeriksa 31 emiten lain, tetapi pemeriksaan belum berarti seluruhnya terbukti melanggar.

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca

Artikel Denda Pasar Modal