Saham

OJK Ungkap Alasan Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA Masih Disanksi Administratif

Ringkasan Cepat

OJK menjelaskan alasan penanganan sejumlah pelanggaran pasar modal, termasuk perkara terkait saham BREN, CUAN, dan DSSA, masih menggunakan jalur administratif. Penerapan prinsip una via membuat regulator harus memilih antara sanksi administratif atau pidana, dengan mempertimbangkan peluang pengembalian keuntungan tidak sah kepada investor melalui mekanisme disgorgement.

• 3 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
OJK menjelaskan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal terkait saham BREN, CUAN, dan DSSA.

OJK menjelaskan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal terkait saham BREN, CUAN, dan DSSA.

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih mengutamakan sanksi administratif dalam penanganan sejumlah pelanggaran pasar modal, termasuk perkara yang berkaitan dengan saham BREN, CUAN, dan DSSA. Pendekatan ini mempertimbangkan peluang pengembalian keuntungan tidak sah kepada investor melalui mekanisme disgorgement.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip una via yang mengharuskan OJK menentukan satu jalur penegakan hukum, yakni administratif atau pidana, untuk pelanggaran yang sama.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa regulator berperan sebagai penentu jalur penanganan ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Una via ini melarang hukuman untuk dua-duanya: administratif iya, pidana iya. Jadi harus salah satu,” kata Agus dalam Media Gathering Pasar Modal di Lombok, Sabtu (31/10/2026).

Penentuan tersebut mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK mempertimbangkan nilai transaksi, dampak kerugian di pasar modal, serta kemungkinan pemulihan dana investor sebelum menetapkan langkah penegakan hukum.

Hingga pengumuman terakhir pada Jumat (30/10/2026), kasus pelanggaran yang dipublikasikan OJK masih ditangani melalui jalur administratif. Regulator juga telah mengungkap pihak-pihak yang dikenai sanksi beserta nilai denda masing-masing.

Pengembalian Dana Investor Jadi Pertimbangan OJK

Salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK adalah peluang pengembalian keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah. Mekanisme tersebut dikenal sebagai disgorgement.

Melalui mekanisme ini, keuntungan hasil pelanggaran diupayakan untuk dikembalikan kepada investor yang dirugikan, bukan dimasukkan sebagai penerimaan negara.

“Uang yang dikembalikan oleh para pelaku-pelaku tadi, uangnya akan dicoba dikembalikan kepada investor-investor yang merasa dirugikan,” ujar Agus.

Pertimbangan serupa turut dibahas dalam diskusi antara OJK dan para hakim Mahkamah Agung (MA). Menurut Agus, para hakim menyarankan agar jalur administratif lebih dahulu diupayakan apabila masih terdapat peluang pemulihan dana investor.

Saran tersebut berkaitan dengan konsekuensi penerapan prinsip una via. Apabila suatu perkara langsung diproses melalui jalur pidana, OJK tidak dapat sekaligus menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang sama.

Meski demikian, penanganan pidana tetap dapat dipilih untuk pelanggaran dengan tingkat keseriusan yang memerlukan langkah hukum tersebut.

Agus menegaskan bahwa keputusan penegakan hukum harus mempertimbangkan karakteristik pelanggaran serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK Buka Peluang Penanganan Pidana Bersama Polri

Terkait kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana, OJK telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Agus mengungkapkan bahwa Kapolri turut hadir dalam pengumuman OJK pada 16 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menyampaikan kesiapan membantu proses investigasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Pada saat pengumuman tanggal 16 Oktober pun Kapolri ikut hadir dan beliau sudah menyatakan akan siap membantu apabila diperlukan investigasi dari Polri,” kata Agus.

Kendati demikian, belum ada konfirmasi mengenai perkara tertentu yang telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri dan sedang dalam tahap penyelidikan.

Agus menyebut telah berupaya memperoleh perkembangan penanganan perkara dari unit pengawasan OJK. Informasi tersebut masih memerlukan koordinasi karena tugasnya berada pada bidang pengaturan dan pengembangan pasar modal.

Sejauh pengumuman yang disampaikan hingga 30 Oktober 2026, sanksi terhadap kasus pelanggaran pasar modal yang dipublikasikan OJK masih bersifat administratif.

Regulator menyatakan terus memperkuat penegakan hukum melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, dan proporsional. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari reformasi pasar modal, OJK turut menyampaikan informasi mengenai kasus, bentuk pelanggaran, dan jenis sanksi yang dijatuhkan sepanjang 2026 hingga 31 Oktober 2026, khususnya perkara yang berkaitan dengan prinsip una via.

Keterbukaan tersebut ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.


Iklan