Saham

PTBA Setujui Likuidasi Anak Usaha BMP, Danantara Jadi Alasan Utama

Ringkasan Cepat

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Bukit Multi Properti (BMP) pada 31 Oktober 2026. BMP merupakan anak usaha tidak langsung PTBA melalui PT Bukit Multi Investama (BMI), pemilik 99,99% saham BMP. Langkah ini mengikuti kebijakan penataan anak usaha BUMN oleh PT Danantara Asset Management untuk meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis inti. PTBA menegaskan keputusan tersebut tidak berdampak pada operasional, keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usahanya.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkait keputusan pembubaran dan likuidasi anak usaha tidak langsung PT Bukit Multi Properti (BMP) dalam program penataan BUMN oleh Danantara.

Ilustrasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkait keputusan pembubaran dan likuidasi anak usaha tidak langsung PT Bukit Multi Properti (BMP) dalam program penataan BUMN oleh Danantara. (Foto:PTBA)

Emitenhub.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Bukit Multi Properti (BMP), perusahaan terkendali tidak langsung perseroan. Keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan anak usaha BUMN yang dijalankan PT Danantara Asset Management.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Sabtu (31/10/2026), keputusan pembubaran BMP telah memperoleh persetujuan pemegang saham pada tanggal yang sama.

BMP merupakan entitas anak yang berada di bawah kendali PTBA melalui PT Bukit Multi Investama (BMI). Dalam struktur kepemilikannya, BMI menguasai 99,99 persen saham BMP, sedangkan 0,01 persen sisanya dimiliki Yayasan Bukit Asam (YBA).

Manajemen PTBA menjelaskan bahwa pembubaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyederhanaan struktur perusahaan atau streamlining yang diterapkan terhadap anak usaha BUMN.

"Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti (core business) perusahaan, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis, termasuk melalui pembubaran melalui likuidasi badan usaha," ujar manajemen PTBA.

Melalui langkah tersebut, perseroan berupaya mengurangi tumpang tindih fungsi dan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan anak perusahaan.

Meski demikian, PTBA menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi BMP tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Dengan demikian, keputusan likuidasi BMP merupakan bagian dari penataan struktur entitas anak dan tidak mengubah keberlangsungan kegiatan usaha utama PTBA.

Iklan