Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengurangi penggunaan peringatan Unusual Market Activity (UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi melalui penerapan metodologi pengawasan baru. Namun, kebijakan tersebut belum langsung diberlakukan karena masih membutuhkan sosialisasi dan penyelesaian mekanisme pengawasan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan mekanisme UMA dan suspensi yang berlaku saat ini masih digunakan selama proses persiapan kebijakan baru berlangsung.
"Tentu minggu depan komite sudah akan melakukan rapat pertama, mudah-mudahan sudah ada hasil, kita tunggu aja," ujar Jeffrey dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ketika ditanya mengenai penerapan UMA dan suspensi mulai Senin (2/11/2026), Jeffrey menyatakan BEI berencana mengurangi intensitas penggunaan kedua instrumen tersebut setelah metodologi pengawasan baru diterapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari perubahan pendekatan pengawasan perdagangan saham yang diarahkan agar tindakan terhadap aktivitas tidak wajar menjadi lebih terfokus.
Sebelumnya, BEI menyampaikan bahwa suspensi terhadap seluruh perdagangan suatu saham dapat membatasi likuiditas, termasuk bagi investor yang tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Melalui mekanisme baru, BEI berencana lebih mengutamakan tindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, dibandingkan langsung menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.
Pendekatan tersebut juga mencakup pengumuman dimulainya investigasi apabila sistem pengawasan mendeteksi indikasi manipulasi harga atau aktivitas perdagangan tidak wajar.
Selama proses investigasi, BEI dapat mengambil tindakan tertentu terhadap rekening efek yang terkait, termasuk pembatasan aktivitas maupun penghentian sementara kegiatan rekening.
Meski demikian, pengurangan penggunaan UMA dan suspensi tidak berarti seluruh tindakan pengawasan terhadap perdagangan saham akan dihapus.
BEI Siapkan Sosialisasi Metodologi Pengawasan Baru
Jeffrey menegaskan perubahan mekanisme pengawasan tidak akan diterapkan secara mendadak tanpa memberikan penjelasan kepada anggota bursa.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar perusahaan sekuritas memahami prosedur pengawasan dan penyesuaian yang harus dilakukan sebelum kebijakan berlaku.
BEI menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa pada Jumat (30/10/2026).
"Kita tentu tidak semena-mena serta-merta menerapkan kebijakan baru. Semua kebijakan kita selalu kita sosialisasikan dulu," kata Jeffrey.
Dengan demikian, penerapan metodologi baru masih menunggu penyelesaian tahapan persiapan. BEI belum memastikan bahwa seluruh perubahan mekanisme UMA dan suspensi langsung berlaku pada 2 November 2026.
Di sisi lain, BEI juga melakukan penguatan tata kelola melalui pembentukan komite dengan sembilan anggota yang melibatkan perwakilan organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dan pihak independen.
Perwakilan SRO mencakup BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Jeffrey menegaskan komite tersebut diharapkan dapat bekerja secara independen dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada bursa.
Pengecualian Saham HSC dari IHSG Berlaku 2 November
BEI turut menegaskan bahwa perubahan metodologi pengawasan UMA dan suspensi berbeda dari kebijakan pengecualian saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pengecualian saham HSC dari IHSG telah diumumkan sebelumnya dan dijadwalkan mulai berlaku pada Senin (2/11/2026).
Dengan kebijakan tersebut, saham yang masuk kategori HSC tidak lagi menjadi konstituen dalam penghitungan IHSG sesuai ketentuan evaluasi indeks yang telah ditetapkan BEI.
Sementara itu, penyesuaian pengawasan UMA dan suspensi merupakan bagian dari perubahan penanganan aktivitas perdagangan yang terindikasi tidak wajar.
Karena memiliki tujuan dan mekanisme berbeda, jadwal penerapan pengecualian saham HSC dari IHSG tidak dapat dijadikan acuan bahwa metodologi pengawasan baru juga otomatis mulai berlaku pada tanggal yang sama.
BEI masih perlu memastikan prosedur pelaksanaan pengawasan baru dapat diterapkan oleh anggota bursa, sekaligus menjaga efektivitas penanganan dugaan manipulasi perdagangan.
Dengan perubahan tersebut, BEI berupaya mempertahankan fungsi pengawasan pasar tanpa menimbulkan pembatasan likuiditas yang lebih luas dari tindakan yang diperlukan.