Minat para pemodal ventura (venture capital/VC) internasional untuk berinvestasi ke startup di Indonesia terancam kian susut menyusul kerumitan yang dinilai menyertai regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi yang dirilis sejak akhir tahun lalu itu, yakni POJK Nomor 41, mengatur kewajiban bagi para pemodal ventura asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Melalui aturan itu, otoritas menginginkan adanya kepastian hukum bagi pelaku industri keuangan nonbank, termasuk VC asing, ketika beroperasi di Indonesia. Otoritas juga ingin seluruh aktivitas VC asing dapat diawasi.
Namun, bagi para VC asing, aturan itu justru dinilai memperumit keberadaan modal ventura global di dalam negeri. Contohnya, kewajiban fit and proper test bagi calon pimpinan kantor perwakilan VC di Indonesia, serta kewajiban menyetorkan aneka laporan, mulai dari rencana kerja tahunan hingga detail sumber pendanaan.
Keberadaan aturan ini dianggap akan kian menyusutkan minat para VC global menanamkan uang di Indonesia. Padahal, pendanaan startup di dalam negeri selama ini didominasi VC global. Alhasil, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang periode paceklik pendanaan startup lokal yang sudah berlangsung sejak 2023 silam.
Lalu, mengapa para VC global antipati terhadap aneka regulasi itu ketika OJK beranggapan regulasi yang sama justru memberikan kepastian hukum bagi aktivitas mereka di dalam negeri? Benarkah aturan itu telah mendorong para VC asing berancang-ancang memperbanyak suntikan dana ke negeri jiran alih-alih mencari potensi di Indonesia? Lalu, apa yang diharapkan para VC asing dari regulator agar minat mereka menyuntik modal ke startup di Indonesia bisa pulih? Para pengamat menyarankan pemerintah menimbang pemberian sejumlah insentif berupa diskon pajak agar modal ventura asing tak berhenti berinvestasi ke dalam negeri, sehingga paceklik pendanaan bisa diakhiri.


