4 jam yang lalu
Aturan Baru OJK Bikin Investor Ventura Asing Ketar-ketir, Paceklik Dana Startup Terancam Berlanjut
Minat pemodal ventura (VC) internasional untuk berinvestasi ke startup Indonesia terancam kian susut menyusul kerumitan yang dinilai menyertai POJK Nomor 41, yang mewajibkan VC asing memiliki kantor perwakilan resmi, menjalani fit and proper test bagi pimpinannya, dan menyetorkan aneka laporan. Meski OJK menilai aturan itu memberi kepastian hukum, para VC asing menganggapnya memperumit operasional dan berpotensi memperpanjang paceklik pendanaan startup lokal sejak 2023, sehingga pengamat menyara
Tim Redaksi Emitenhub
EmitenHub