Saham

Cashlez (CASH) Siapkan 5 Agenda RUPSLB, dari Ubah Bisnis hingga Rombak Pengurus

Ringkasan Cepat

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) akan menggelar RUPSLB pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan lima agenda utama. Agenda tersebut mencakup studi kelayakan perubahan kegiatan usaha sesuai KBLI 2025, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, perubahan alamat perseroan yang tetap di Jakarta Pusat, serta perombakan susunan pengurus.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Cashlez Worldwide Indonesia menyiapkan lima agenda RUPSLB termasuk perubahan kegiatan usaha dan susunan pengurus

Ilustrasi Cashlez Worldwide Indonesia menyiapkan lima agenda RUPSLB termasuk perubahan kegiatan usaha dan susunan pengurus (Foto:CASH)

Emitenhub.com - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, perseroan menyiapkan lima agenda, mulai dari perubahan kegiatan usaha hingga perubahan susunan pengurus.

Berdasarkan pemanggilan kepada pemegang saham, RUPSLB akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Brass Ballroom, Thamrin Nine Complex, lantai GF, Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat.

Agenda pertama adalah pembahasan studi kelayakan terkait rencana penambahan dan perubahan kegiatan usaha perseroan dalam Anggaran Dasar. Penyesuaian tersebut akan mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selanjutnya, pemegang saham akan dimintai persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan perubahan kegiatan usaha. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, CASH berencana mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan perseroan.

Agenda ketiga berkaitan dengan perubahan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Persetujuan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2025.

Kemudian, perseroan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan alamat lengkap CASH. Perubahan alamat tersebut tidak akan mengubah kedudukan perseroan dalam Anggaran Dasar karena alamat baru tetap berada di wilayah Jakarta Pusat.

Agenda terakhir adalah persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Agenda ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

Pelaksanaan RUPSLB akan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Anggaran Dasar CASH.

Perseroan menegaskan tidak akan mengirimkan undangan secara terpisah kepada setiap pemegang saham. Dengan demikian, pemanggilan RUPSLB yang telah diterbitkan tersebut sekaligus menjadi undangan resmi bagi seluruh pemegang saham CASH.

Iklan