Nasional

Prabowo Murka Harga Kekayaan RI Ditentukan Asing, OJK Kebut Bursa Mineral BMKS Meluncur 1 Januari 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan meluncur 1 Januari 2027, dengan POJK rampung paling lambat 17 September 2026. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bursa ini menjadi tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu agar harga komoditas seperti nikel, timah, dan emas tidak lagi ditentukan di bursa negara lain.

5 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi rencana OJK mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 agar harga komoditas RI terbentuk di dalam negeri

Ilustrasi rencana OJK mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 agar harga komoditas RI terbentuk di dalam negeri (Foto: PAM Mineral)

Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai 1 Januari 2027. Ketentuan penyelenggaraan bursa tersebut ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK mendapat mandat untuk mengatur dan mengawasi BMKS. Mandat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Friderica menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (14/8/2026).

"Ada tiga hal yang terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan. Yang pertama adalah pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, untuk ke depan kita menyebutnya Bursa BMKS. Kemudian yang kedua terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia, dan yang ketiga adalah terkait sistem registri unit karbon atau SRUK," kata Friderica.

Menurutnya, OJK saat ini tengah menuntaskan ketentuan turunan UU P2SK. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai tahapan peralihan perdagangan serta penyelenggaraan BMKS.

"Tadi juga di dalam pidato kenegaraan Bapak Presiden sudah disampaikan selambat-lambatnya POJK tersebut adalah 17 September 2026 ini," ujar Friderica.

Sebagai konteks, UU Nomor 4 Tahun 2026 menambah tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi BMKS. Undang-undang tersebut mendefinisikan BMKS sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. (Peraturan BPK)

Ketentuan lebih lanjut mengenai BMKS akan diatur melalui Peraturan OJK setelah mengantongi persetujuan DPR. Aturan itu antara lain mencakup tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif.

Friderica menyampaikan penyelesaian aturan itu diperlukan agar persiapan operasional BMKS bisa segera berjalan.

"Dan diharapkan dapat segera diselesaikan tentunya untuk mempercepat penyelesaian maupun tentunya awalnya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral dan komoditas strategis ini," katanya.

BMKS Diarahkan Jadi Instrumen Pendalaman Pasar

Friderica menuturkan pembentukan BMKS diarahkan menjadi salah satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri. Bursa tersebut juga diharapkan menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia.

"Bursa mineral dan komoditas strategis ini tentunya diharapkan menjadi salah satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis," ujarnya.

Menurut Friderica, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia. Namun, selama ini price discovery maupun harga acuan sejumlah komoditas justru belum terbentuk di dalam negeri.

"Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," katanya.

OJK berharap BMKS mampu menjadi acuan harga untuk menekan praktik transfer pricing dan under invoicing. "Karena itu harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing ya, under invoicing dan lain-lain," kata Friderica. Ia menambahkan kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Prabowo: Jangan Sampai Harga Kekayaan RI Ditentukan Negara Lain

Rencana pembentukan BMKS juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menyebut pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis sebagai tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu.

"Keempat, hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar berbagai komoditas penting dunia, antara lain kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Ia menyoroti harga sejumlah komoditas Indonesia yang selama ini justru ditentukan di luar negeri.

"Tetapi terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di negara lain, di bursa komoditas negara lain," ujarnya.

Prabowo pun mempertanyakan kondisi tersebut, mengingat Indonesia adalah pemilik komoditas yang diperdagangkan. "Mereka yang tidak punya komoditas ini, masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini. Kitanya punya barang, orang lain menentukan harganya," kata Prabowo.

Ia meminta dukungan DPR untuk mengubah kondisi itu. Prabowo menegaskan Indonesia tidak harus menjual komoditasnya jika harga yang ditawarkan tidak sesuai.

"Kalau mereka tidak mau bayar harga yang kita pasang, gak usah beli. Lebih baik komoditas itu, nikel itu, timah itu, emas itu, semuanya biar di tanah untuk anak cucu kita," katanya.

Kendati begitu, Prabowo tetap menekankan pentingnya mekanisme pasar dalam perdagangan komoditas. "Tapi tentunya kita juga mengerti mekanisme pasar. Kalau harga terlalu tinggi itu juga enggak masuk akal. Tapi yang penting bursanya ada di bumi Republik Indonesia," ujarnya.

Prabowo menegaskan BMKS akan berada di bawah pengawasan OJK, dengan target beroperasi mulai 1 Januari 2027.

"Kita akan segera operasionalkan bursa mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," kata Prabowo. "Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri," lanjutnya.

Ia pun meminta DPR segera membahas ketentuan penyelenggaraan BMKS. "Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis segera mohon dibahas oleh DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," katanya.

Prabowo turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah dan DPR dalam proses tersebut. Ia menegaskan percepatan kebijakan tetap harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan kritik. "Saya terima kasih, sekarang sudah ada kerja sama yang sangat sinergis antara pemerintah dan DPR. Ini tidak berarti bahwa tidak ada demokrasi. Kita harus ada demokrasi, kita harus diawasi, kita harus dikritik, tapi kita harus kerja cepat untuk rakyat kita," ujar Prabowo.

Iklan