Emitenhub.com - Potensi panas bumi (geothermal) Indonesia yang masif belum mampu bertransformasi menjadi proyek pembangkit skala besar. Persoalan keekonomian dan tingginya risiko eksplorasi membuat sebagian besar sumber daya geothermal masih tertahan sebelum masuk tahap investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Indonesia merupakan negara dengan potensi geothermal terbesar di dunia. Meski begitu, kapasitas terpasang panas bumi sebagai pembangkit listrik di Indonesia saat ini masih cenderung kecil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Sementara itu, kapasitas terpasangnya baru menyentuh 2.776,39 MW.
Dengan demikian, Bahlil menyebut sekitar 88,4% potensi tersebut masih belum tergarap. Kondisi ini, kata dia, memperlihatkan kesenjangan antara besarnya sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika Serikat masih nomor satu," kata Bahlil dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Adapun dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, pemerintah telah menetapkan pembangunan 69,5 gigawatt (GW) kapasitas pembangkit berbasis EBT.
Secara terperinci, komposisi kapasitas itu mencakup 17,1 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), 11,7 GW Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), 7,2 GW Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau Angin (PLTB), 5,2 GW Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), serta 10,2 GW sistem battery dan pumped storage.
Bahlil memaparkan salah satu tantangan pengembangan sektor panas bumi berasal dari aspek keekonomian. Ia menyebut nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar US$9,5 sen per kilowatt hour (kWh), tetapi angka itu masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah pun mengkaji ulang nilai keekonomian listrik panas bumi dan memutuskan menyusun insentif perpajakan untuk menopang operasional perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
"Saya juga sudah mengecek nilai keekonomian. Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per kWh, tetapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak," kata Bahlil.
Selain itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi serta peningkatan tingkat pengembalian investor. Revisi Perpres No 112/2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Bahlil menambahkan revisi kedua beleid itu turut bertujuan menyederhanakan regulasi sekaligus mengakselerasi investasi pada sektor ini. Sebab, kendala dari sisi peraturan juga masih menjadi keluhan pelaku usaha.
Panas Bumi Berpeluang Jadi Tulang Punggung Baseload
Sementara itu, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan panas bumi memiliki potensi sebagai pembangkit listrik baseload. Namun, keunggulan teknis itu belum selalu sejalan dengan keekonomian proyek, terutama untuk pengembangan lapangan baru atau greenfield.
Menurutnya, proyek greenfield menghadapi risiko eksplorasi yang lebih tinggi dibandingkan proyek yang sudah mengantongi kepastian cadangan. Ketika harga listrik yang ditawarkan belum mampu mengompensasi risiko tersebut, proyek menjadi sulit mencapai kondisi bankable.
Kondisi tersebut membuat besarnya potensi sumber daya panas bumi Indonesia belum diiringi investasi swasta dalam skala yang sepadan.
"Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk menurunkan risiko investasi sejak tahap awal, bukan semata mengejar target kapasitas pembangkit," jelas Yusuf.
Ia menuturkan pemerintah dapat memperbesar peran government drilling atau pengeboran oleh pemerintah untuk memangkas risiko eksplorasi. Skema pembiayaan campuran (blended financing) juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung sebagian risiko pada tahap awal pengembangan proyek. Setelah cadangan terbukti, proyek panas bumi akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dari sektor swasta. Langkah ini sekaligus memperbaiki kepastian investasi sebelum pengembang masuk ke tahap pembangunan pembangkit.
Ia melanjutkan pengembangan panas bumi juga membutuhkan dukungan kebijakan yang berjalan beriringan. Perizinan lintas sektor, pembangunan transmisi, insentif fiskal, dan penjaminan pembiayaan perlu disiapkan agar proyek tak tersendat setelah risiko eksplorasi berhasil ditekan.
Ruang untuk penjualan listrik secara langsung kepada konsumen industri juga dapat diperluas jika kerangka power wheeling memungkinkan. Skema tersebut berpotensi membuka alternatif pasar bagi pembangkit panas bumi, terutama untuk memenuhi kebutuhan listrik industri.
Selain pembiayaan dan harga listrik, penguatan data geologi dan geosains menjadi faktor penting. Data yang lebih baik dapat membuat risiko eksplorasi kian terukur, sehingga investor memiliki dasar lebih kuat untuk memperhitungkan kelayakan proyek.
"Jadi, menurut saya, tantangan panas bumi Indonesia bukan kekurangan sumber daya, tetapi bagaimana mengubah sumber daya tersebut menjadi proyek yang layak secara finansial. Kalau risiko eksplorasi dan kepastian investasinya bisa diperbaiki, panas bumi cukup realistis untuk menjadi salah satu tulang punggung sistem energi rendah karbon Indonesia," kata Yusuf.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Julfi Hadi menyampaikan panas bumi kini kian relevan untuk menjawab kebutuhan transisi energi, memperkuat ketahanan energi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, urgensi untuk mempercepat pengembangan panas bumi semakin besar. Apalagi, Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Papua.
"Kalau PLN bisa membangun super grid, geothermal bisa memainkan peran yang sangat strategis dalam kebijakan energi ke depan," kata Julfi.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan target pengembangan panas bumi yang cukup ambisius, yakni penambahan kapasitas sekitar 100 megawatt (MW) per tahun sebelum meningkat menjadi 500 MW per tahun menuju 2030.
Namun, Julfi menilai target itu tak akan mudah dicapai dengan pola pengembangan proyek yang selama ini berjalan. Industri panas bumi membutuhkan transformasi bisnis serta pemanfaatan perkembangan teknologi untuk mempercepat realisasi proyek.
Salah satu perkembangan yang disorotinya adalah hadirnya teknologi pembangkit panas bumi berukuran lebih kecil dan modular yang mulai berkembang sejak sekitar 2015. Teknologi ini dinilai menawarkan fleksibilitas lebih besar dibandingkan pembangunan pembangkit konvensional berskala besar.

