Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, mengurangi kepemilikan sahamnya setelah melepas 200.600 lembar saham perseroan senilai Rp120,36 juta. Transaksi tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2026 dengan harga pelaksanaan Rp600 per saham.
Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), jumlah saham AKPI milik Henry berkurang dari sebelumnya 5.000.859 lembar menjadi 4.800.259 lembar.
Penjualan tersebut membuat porsi hak suara Henry turun dari 0,8168 persen menjadi 0,7841 persen atau berkurang 0,0327 poin persentase.
Dalam laporan tersebut, Henry mencantumkan tujuan transaksi sebagai penjualan saham. Seluruh saham yang dilaporkan merupakan kepemilikan langsung.
Henry tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris AKPI dan bukan merupakan pemegang saham pengendali emiten produsen kemasan fleksibel tersebut.
Perubahan kepemilikan ini dilaporkan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.


