Saham

Bukan Cuma PTBA, Tambang Swasta Juga Pasok DMO di Atas Ketentuan 25%

Ringkasan Cepat

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat sejumlah tambang batu bara swasta pemegang IUP dan IUPK juga memasok DMO di kisaran 25-34%, melebihi ketentuan minimal 25%, meski masih di bawah realisasi PTBA yang mencapai 54%. Ketidakmerataan realisasi DMO dipengaruhi kebutuhan spesifikasi batu bara kalori medium untuk PLTU yang tidak diproduksi semua penambang, sementara harga DPO yang tak berubah sejak 2018 membuat para pemasok berisiko mengalami penurunan pendapatan seperti yang di

4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi tambang batu bara swasta yang turut memasok DMO melebihi ketentuan minimal di tengah kebutuhan spesifikasi khusus PLTU

Ilustrasi tambang batu bara swasta yang turut memasok DMO melebihi ketentuan minimal di tengah kebutuhan spesifikasi khusus PLTU (Foto:PTBA)

Emitenhub.com - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat sejumlah perusahaan pertambangan batu bara swasta turut memasok batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) lebih dari ketentuan minimal 25%.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyatakan sejumlah perusahaan tambang tersebut memang memasok DMO lebih kecil dibandingkan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) yang sebesar 54%.

Namun, terdapat sejumlah tambang batu bara swasta yang porsi penjualan DMO-nya mencapai kisaran 25%-34%. Meski begitu, Sudirman enggan mengungkapkan nama perusahaan yang dimaksud.

"Kami mendapatkan laporan jika beberapa perusahaan tambang batu bara swasta pemegang IUP dan IUPK juga pada kenyataannya menyuplai DMO dengan volume lebih dari 25% total produksinya, walaupun tidak setinggi PTBA persentasenya karena volume DMO beberapa perusahaan swasta ini ada di kisaran 25%-34%," kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Ia menduga sejumlah perusahaan swasta tersebut turut mengalami penurunan pendapatan seperti yang terjadi di PTBA, sebab harga batu bara untuk DMO jauh lebih rendah dibandingkan harga untuk pasar ekspor.

Realisasi DMO yang Tak Merata

Sudirman menduga tidak meratanya realisasi DMO penambang dipengaruhi kebutuhan spesifikasi batu bara yang diperlukan PT PLN (Persero) dan swasta.

Ia menyatakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta membutuhkan batu bara kalori medium, sedangkan tidak seluruh perusahaan tambang batu bara memproduksi batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan tersebut.

"Hal inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah kembali meminta perusahaan tambang batu bara yang memproduksi batu bara sesuai spesifikasi PLN untuk menambah supply nya guna menutupi kekurangan tersebut," terang Sudirman.

Sebagai catatan, PTBA mengalami penurunan pendapatan hingga Rp14,5 triliun akibat memasok batu bara untuk DMO lebih dari 25% pada 2018-2025.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan pertambangan batu bara hanya diwajibkan menjual 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi realisasi perseroan kerap berada di atas 50%.

Ia mencontohkan pada 2025 porsi penjualan domestik batu bara perseroan mencapai 54% dari produksi atau 24,5 juta ton. Porsi DMO yang wajib disetorkan perseroan padahal hanya sekitar 11,8 juta ton.

"Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO, itu dari 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya," kata Bambang dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).

Tahun ini, Bambang menjelaskan perseroan mendapatkan penugasan memasok batu bara DMO sebesar 17,7 juta ton. Realisasinya hingga Agustus 2026 telah mencapai 12,8 juta ton atau sekitar 45% dari total produksi per Agustus 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian produksi batu bara nasional hingga Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton. Dari total produksi tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.

Kebijakan harga khusus batu bara DMO atau domestic price obligation (DPO) ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada Maret 2018 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018.

Harga batu bara DMO atau DPO tidak mengalami perubahan sejak 2018, yakni US$90/ton untuk semen dan pupuk, serta US$70/ton untuk sektor kelistrikan.

Adapun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan produksi batu bara Indonesia mayoritas berkualitas sedang hingga rendah, sementara kualitas sedang hingga tinggi yang dibutuhkan PLTU terbilang minim.

Dalam kaitan itu, Bahlil mengaku bakal mengatur teknis pencampuran batu bara agar ketersediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui program DMO dapat memadai.

"Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 [kkal/kg] ke atas, 5.800 sampai 6.322 [kkal/kg], itu tidak lebih dari 20%. [Sebanyak] 80%-nya itu yang medium ke bawah," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengungkapkan PLN masih mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton, dari total kebutuhan sebesar 154 juta ton.

Ia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180-190 juta ton, tetapi PLN baru meneken kontrak sebesar 134 juta ton batu bara.

Bahlil menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang diperlukan untuk proses pencampuran.

Temuan Perhapi menunjukkan beban DMO tidak hanya ditanggung PTBA, tetapi juga sejumlah tambang swasta yang memasok di kisaran 25-34%, meski masih jauh di bawah realisasi PTBA yang mencapai 54%. Akar persoalannya terletak pada spesifikasi: PLN membutuhkan batu bara kalori medium yang hanya diproduksi sebagian penambang, sehingga beban penyaluran menumpuk pada mereka yang produknya sesuai. Dengan harga DPO yang tak berubah sejak 2018, konsistensi pemenuhan DMO akan terus menekan pendapatan para pemasok, sembari pemerintah menyiapkan skema pencampuran batu bara untuk menutup kekurangan pasokan berspesifikasi PLN.

Iklan