Saham

Bukaka (BUKK) Timbang Jual Saham Pemegang Utama demi Kejar Free Float 15%

Ringkasan Cepat

PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) masih menyiapkan langkah untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float 15% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia, setelah pemantauan per 30 Juni 2026 menunjukkan perseroan belum memenuhinya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penjualan saham milik pemegang saham utama kepada masyarakat, dengan target jangka pendek meningkatkan free float menjadi 7,5% dan jangka panjang mencapai 15% pada 2029 sesuai Peraturan I-A BEI.

3 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi Bukaka Teknik Utama menyiapkan langkah memenuhi ketentuan minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia

Ilustrasi Bukaka Teknik Utama menyiapkan langkah memenuhi ketentuan minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (Foto:BUKK)

Emitenhub.com - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) masih menyiapkan langkah untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia.

Dalam surat kepada BEI tertanggal 17 September 2026, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk Irsal Kamarudin menyampaikan perseroan masih menelaah sejumlah opsi untuk meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.

Bukaka menyebut salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penjualan saham milik pemegang saham utama kepada masyarakat. Langkah tersebut ditargetkan dapat mendukung pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15% pada 2029.

"Dapat kami sampaikan bahwa Perseroan masih melakukan penelaahan dan mempertimbangkan berbagai macam opsi dan pilihan yang dapat dilakukan oleh Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas pada Penjualan Saham dari Pemegang Saham Utama kepada masyarakat guna memenuhi ketentuan Free Float minimal 15% pada tahun 2029," tulis Irsal Kamarudin dalam surat tersebut.

BEI sebelumnya meminta penjelasan Bukaka melalui surat Nomor S-11798/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 11 September 2026. Permintaan tersebut berkaitan dengan rencana pemenuhan ketentuan minimum free float.

Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi persyaratan saham free float paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

BEI juga menyampaikan hasil pemantauan atas laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026. Hasilnya, Bukaka belum memenuhi ketentuan minimum free float tersebut.

Atas kondisi itu, BEI meminta Bukaka menjelaskan kendala pemenuhan minimum free float, rencana upaya pemenuhannya, dukungan yang diharapkan dari BEI, serta informasi lain yang relevan.

Bukaka menjelaskan rencana pemenuhan free float masih sama dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam waktu dekat, perseroan akan berupaya meningkatkan persentase free float menjadi 7,5%.

Untuk jangka panjang, Bukaka menargetkan porsi saham free float mencapai 15% pada 2029, sesuai perubahan Peraturan I-A BEI.

"Dapat kami sampaikan bahwa rencana upaya pemenuhan kewajiban Free Float oleh Perseroan masih tetap sama dan sesuai sebagaimana yang telah disampaikan oleh Perseroan sebelumnya bahwa dalam waktu dekat Perseroan akan berupaya untuk mengejar presentase Free Float menjadi 7,5% (tujuh koma lima persen) dan untuk rencana jangka panjang yang seusai dengan Perubahan Peraturan I-A, maka pada tahun 2029 saham Free Float Perseroan akan berjumlah 15% (lima belas persen), sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 031/BTTU-DIR-CORSEC/VI/26 tertanggal 12 Juni 2026, perihal Tanggapan atas Permintaan dan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia terkait pemenuhan ketentuan Free Float," jelas perseroan.

Terkait dukungan dari BEI, Bukaka berharap diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan I-A. "Kami berharap dari pihak Bursa dapat memberikan kami waktu untuk memenuhi ketentuan Free Float sebagaimana dituangkan berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A," ujar perseroan.

Bukaka juga menyampaikan seluruh informasi material hingga 17 September 2026 telah diungkapkan kepada publik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan situs web perseroan. Surat ini ditandatangani Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

Iklan