Saham

Era Saham Gocap Tamat! BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Bisa Anjlok hingga Rp1

Ringkasan Cepat

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 atau saham gocap demi meningkatkan likuiditas dan price discovery, sehingga harga saham berpotensi turun hingga Rp1 per saham. Kebijakan ini turut mengubah klasifikasi auto rejection atas dan bawah serta menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus, dengan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026 dan target implementasi 7 September 2026.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi rencana BEI menghapus batas minimum harga saham Rp50 sehingga harga saham berpotensi turun hingga Rp1 per saham

Ilustrasi rencana BEI menghapus batas minimum harga saham Rp50 sehingga harga saham berpotensi turun hingga Rp1 per saham (Foto:Investortrust)

Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per saham, yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.

Jeffrey menyampaikan BEI telah mulai menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum merinci perubahan tersebut. Pada 19 Agustus 2026, BEI berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta menggelar diskusi dengan investor global. "Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," imbuh Jeffrey.

Sementara itu, informasi dari pasar, salah satunya Stockbit Sekuritas, menyebut penurunan batas minimum tersebut bakal membuat harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dapat berada di bawah Rp50, hingga minimum Rp1 per saham. Stockbit juga mengungkap adanya rencana perubahan klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).

Untuk ARB, saham berharga Rp1-Rp10 akan memakai batas nominal Rp1, sedangkan saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing berbatas 15%.

Adapun ARA untuk saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Sementara itu, saham Rp11-Rp200 berbatas 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Ketentuan saat ini menetapkan ARB 15% untuk seluruh rentang harga. Adapun ARA sebesar 35% berlaku untuk saham Rp50-Rp200, 25% untuk Rp201-Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Aturan yang berlaku kini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham Rp1-Rp10.

Stockbit turut menyebut BEI berencana menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus. Pertama, kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Kedua, kriteria emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Selain itu, BEI memperkirakan bila saham yang kini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan lewat mekanisme call auction bisa masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi melonjak sekitar 2-3 kali lipat.

Adapun perubahan batas minimum harga di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection akan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

Iklan