Saham

BEI dan KSEI Perketat Transparansi Saham, Cakupan HSC Diperluas ke Rp5 Triliun

Ringkasan Cepat

BEI dan KSEI memperkuat transparansi pasar modal melalui pengayaan data kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor, termasuk pemisahan investor lokal dan asing. Metodologi HSC juga diperluas dengan menurunkan batas kapitalisasi pasar saham yang ditinjau dari di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Bursa Efek Indonesia dan KSEI memperluas cakupan High Shareholding Concentration serta memperinci data kepemilikan saham.

Bursa Efek Indonesia dan KSEI memperluas cakupan High Shareholding Concentration serta memperinci data kepemilikan saham. (Foto:IHSG)

Emitenhub.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat transparansi pasar modal melalui penyempurnaan data kepemilikan saham dan perluasan metodologi High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas informasi bagi investor sekaligus memperkuat perlindungan dalam pengambilan keputusan investasi.

Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menjelaskan, pengayaan data kepemilikan saham mencakup penambahan informasi investor lokal dan asing pada 39 klasifikasi dan tipe investor.

Informasi tersebut melengkapi gambaran struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. BEI dan KSEI secara konsisten mendistribusikan data tersebut melalui situs resmi BEI setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya.

"Penambahan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia," ujar Aulia, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Pada aspek pengawasan konsentrasi kepemilikan, BEI dan KSEI juga memperluas cakupan saham yang ditinjau menggunakan metodologi HSC.

Sebelumnya, penggunaan price impact ratio dalam metodologi tersebut hanya mencakup saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kini, batas kapitalisasi pasar untuk reviu diturunkan menjadi di atas Rp5 triliun.

Perubahan tersebut memperluas jumlah saham yang masuk dalam cakupan pemantauan konsentrasi kepemilikan. Menurut Aulia, penyempurnaan metodologi ini memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

BEI dan KSEI akan terus menyempurnakan kualitas dan keandalan data pasar modal dengan mengacu pada praktik terbaik global. Evaluasi tersebut turut mempertimbangkan masukan dari investor dan penyedia indeks global.

Penyediaan data yang lebih terperinci ditujukan untuk meningkatkan akurasi informasi sebagai dasar keputusan investasi. Kedua lembaga juga menargetkan penguatan kepercayaan investor serta integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Investor dapat mengakses data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor, termasuk pemisahan kepemilikan lokal dan asing, melalui laman resmi BEI.

Sementara itu, informasi High Shareholding Concentration tersedia di situs BEI melalui menu Perusahaan Tercatat, kemudian Kepemilikan Saham.

Iklan