Emitenhub.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan Kementerian ESDM yang melarang produsen batu bara memakai anak usaha atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tanpa izin menteri. Aturan ini langsung menyentuh PTBA, yang selama ini menggunakan afiliasinya, PT Satria Bahan Sarana (SBS), sebagai kontraktor penambangan.
Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Menyikapinya, PTBA memilih menempuh jalur perizinan ketimbang menolak.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan perseroan menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola jasa pertambangan, dan kini tengah menindaklanjutinya.
"Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi dalam setiap proses evaluasi berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Beleid itu memang membuka ruang penggunaan afiliasi sepanjang memenuhi syarat dan mengantongi persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pengecualian mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Bagi PTBA, kepastian status SBS menjadi krusial di tengah kejaran target. Bambang menyebut perseroan membidik produksi 49,5 juta ton pada 2026, dan sudah mengajukan kuota produksi 2027 ke Kementerian ESDM demi menjaga keberlanjutan.
Di sisi hilir, PTBA memastikan kebutuhan domestik tetap jadi prioritas. Hingga semester I-2026, penjualan domestik perseroan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan.


