Emitenhub.com - Kebijakan baru Kementerian ESDM yang mengetatkan pemakaian anak usaha dan afiliasi di jasa pertambangan langsung menekan saham sektor energi pada perdagangan Selasa (29/9/2026). Menurut data Bursa Efek Indonesia, indeks sektor energi (IDXENERGY) turun 2,09 persen hingga pukul 09.35 WIB.
Pelemahan paling dalam datang dari kelompok batu bara. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) ambles 5,59 persen ke Rp10.975 per saham, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) turun 5,02 persen ke Rp2.460, dan BIPI melemah 4,58 persen. CUAN menyusul turun 4,40 persen, diikuti ADMR 3,28 persen serta RMKO 3,10 persen.
Tekanan berlanjut ke deretan saham lain. DEWA turun 2,86 persen, PTRO 2,83 persen, SGER dan PTBA masing-masing 2,52 persen, INDY 2,27 persen, BUMI 2,22 persen, ITMG 2,15 persen, serta ABMM 1,56 persen.
Emiten tambang mineral ikut terseret. INCO merosot 3,18 persen, NCKL 1,13 persen, dan ANTM 1,29 persen.
Ketentuan anyar ESDM mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mendahulukan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten/kota sekitar lokasi tambang. Aturan itu sekaligus melarang pelibatan anak usaha atau afiliasi di jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Larangan itu tidak berlaku penuh. Pemerintah mengecualikan kegiatan yang terkait proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sekalipun dikecualikan, pemakaian afiliasi tetap memerlukan restu Menteri ESDM.
Karena itu, besar kecilnya dampak aturan terhadap kontraktor tambang bergantung pada status proyek dan persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memandang aturan ini tidak berdampak material. Kepada Stockbit Sekuritas, manajemen menyatakan operasionalnya tidak terpengaruh signifikan dan masuk kategori yang dikecualikan.
DEWA menjelaskan perannya sebagai kontraktor di PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia sudah dilaporkan kedua perusahaan itu serta disetujui Menteri ESDM lewat proses RKAB tahunan. Statusnya pun kontraktor independen yang memenangkan kontrak melalui seleksi.
Perseroan juga terlibat dalam PSN gasifikasi batu bara via PT Bumi Etam Chemical. DEWA memegang penugasan domestic market obligation (DMO) dengan pasokan 22,3 juta ton batu bara. Volume itu setara sekitar 30 persen penjualan domestik 2025 atau kira-kira 9 persen kebutuhan nasional.
Berbekal pengecualian tersebut, DEWA menilai ketentuan baru masih dapat dikelola lewat penyesuaian struktur perizinan dan operasional. Perseroan bahkan melihat celah positif. Pengetatan afiliasi dinilai membuka ruang bagi kontraktor independen, sebab perusahaan tambang yang tak lagi leluasa memakai entitas terafiliasi berpeluang berpaling ke pihak ketiga.
Koreksi serentak hari ini memperlihatkan pelaku pasar masih memilah emiten yang aman di balik daftar pengecualian dari yang bergantung pada persetujuan Menteri ESDM. Perbedaan status itulah yang kini memisahkan kontraktor terafiliasi dan pemain independen.


