Emitenhub.com -
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) memperluas ruang pendanaannya di PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Bersama delapan entitas anak yang bertindak sebagai peminjam, yaitu Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU, IEN, dan IEB, perseroan meneken amendemen ke-20 Perjanjian Fasilitas pada 22 September 2026. Nama lengkap dua peminjam utamanya adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek.
Isi kesepakatannya bertumpu pada dua hal. Selain memperpanjang tenor Fasilitas B sampai 16 November 2027, BBCA membuka keran kredit baru khusus untuk Protelindo.
Suntikan bagi Protelindo itu dikemas dalam Fasilitas M dan Fasilitas N, masing-masing berplafon Rp1 triliun. Anak usaha ini praktis memperoleh amunisi segar senilai Rp2 triliun.
Peruntukannya cukup lentur. Kebutuhan umum korporasi bisa dibiayai dari dana ini, pelunasan ulang pinjaman lama termasuk di dalamnya. Tenor tiap fasilitas dipatok 24 bulan terhitung sejak penarikan perdana, dengan hukum Indonesia sebagai payungnya.
Beban kewajiban tidak ditanggung sendiri-sendiri. Seluruh peminjam terikat secara tanggung renteng atas pemenuhan isi Perjanjian Fasilitas.
Dari kacamata regulasi, TOWR menempatkan transaksi ini sebagai afiliasi. Dasarnya Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 untuk pinjaman langsung dari bank, ditambah huruf (e) pasal yang sama menyangkut jaminan yang diberikan kepada bank atas pinjaman perusahaan terbuka maupun terkendali.
Status itu tidak berlanjut ke ranah yang lebih berat. Benturan kepentingan tidak terjadi menurut POJK 42, dan nilainya pun tak memenuhi ambang transaksi material dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Soal risiko, manajemen memastikan tidak ada yang mengganggu jalannya perseroan. Operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, sampai keberlangsungan usaha disebut aman dari dampak merugikan yang material.
"Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak menimbulkan dampak merugikan yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis Corporate Secretary Sarana Menara Nusantara Monalisa Irawan dalam keterbukaan informasi.


