Emitenhub.com - Penguasaan BUMN tambang terhadap produksi mineral strategis nasional dinilai masih relatif terbatas, meski negara telah membentuk holding pertambangan melalui MIND ID. Pada sejumlah komoditas utama, porsi produksi perusahaan pelat merah bahkan masih berada di bawah 10%.
Mengacu pada data yang dipaparkan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, terlihat adanya dominasi perusahaan di luar BUMN pada sejumlah komoditas strategis. Kondisi tersebut membuat kapasitas negara dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya mineral nasional masih menghadapi tantangan.
Pada komoditas emas, misalnya, produksi logam PT Aneka Tambang Tbk hanya mencapai 0,83% dari total produksi nasional. Sebaliknya, perusahaan di luar Antam menyumbang 99,17%.
Kesenjangan serupa terjadi pada komoditas nikel. Produksi bijih nikel Antam hanya mencapai 5,97%, sedangkan 94,03% produksi berasal dari perusahaan di luar Antam. Begitu pula dengan batu bara, kontribusi PT Bukit Asam Tbk juga masih terbatas, dengan produksi perusahaan hanya menyumbang 5,16% dari total produksi nasional.
"Kemudian batu bara, 5,16% produksi batu bara PT Bukit Asam, dan di luar PT Bukit Asam 94,84%," papar Maroef, Selasa (15/9/2026).
Persoalan penguasaan negara terlihat lebih jelas pada sektor batu bara. Sebagai satu-satunya perusahaan batu bara yang dimiliki negara, PTBA ternyata hanya menguasai sebagian kecil produksi sekaligus cadangan batu bara nasional.
Sementara itu, porsi BUMN relatif lebih besar pada bauksit dan timah. Produksi bauksit Antam mencapai 28,28%, sedangkan perusahaan lainnya 71,72%. Di sisi lain, produksi logam timah PT Timah Tbk mencapai 47,51%, berbanding 52,49% dari perusahaan di luar PT Timah.
Maroef menyampaikan gambaran tersebut menjadi salah satu konteks bagi MIND ID dalam memperkuat tata kelola sumber daya mineral dan batu bara nasional.
Adapun berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan, perseroan memproduksi 47,2 juta ton batu bara pada 2025. Volume tersebut setara dengan 5,97% dari perkiraan produksi nasional yang mencapai 790 juta ton.
Dengan produksi tersebut, PTBA berada di urutan kelima di antara produsen batu bara utama di Indonesia. Posisi teratas ditempati Bumi Resources dengan perkiraan produksi 74,8 juta ton, disusul Adaro Indonesia 68,7 juta ton, Bayan Group 68 juta ton, dan Sinarmas Group 57,2 juta ton.
Di bawah PTBA terdapat Indika Group dengan produksi 30,5 juta ton dan Indotambang Megah Raya sebesar 21,2 juta ton.
Keterbatasan penguasaan PTBA juga tecermin dari sisi sumber daya dan cadangan. Perseroan memiliki sumber daya batu bara sebesar 5,71 miliar ton dan cadangan 2,88 miliar ton. Bambang menyebut sumber daya PTBA hanya mencakup sekitar 5,83% dari total sumber daya batu bara nasional. Sementara itu, cadangan batu bara nasional mencapai sekitar 97,96 miliar ton.
"PT Bukit Asam itu sangat kecil cadangan yang dimiliki dibandingkan cadangan nasional, hanya 9,01%," kata Bambang.
Artinya, meski PTBA berada di bawah holding pertambangan negara, penguasaan perseroan terhadap cadangan batu bara nasional masih berada pada porsi yang terbatas. Bambang juga menekankan posisi tersebut menjadi kontras dengan status PTBA sebagai satu-satunya perusahaan batu bara yang dimiliki negara.
"Cadangan nasional mencapai 97,96 miliar ton, tetapi yang dimiliki oleh PT Bukit Asam hanya 5,71 miliar ton. Jadi perbandingannya sangat-sangat kecil, padahal PT Bukit Asam adalah satu-satunya perusahaan batu bara yang dimiliki oleh negara," tegasnya.
Di sisi lain, keterbatasan penguasaan cadangan tersebut berhadapan dengan peran besar PTBA dalam memenuhi kebutuhan batu bara domestik. Perseroan mencatat realisasi Domestic Market Obligation (DMO) secara konsisten berada di atas ketentuan 25%. Pada 2025, realisasi DMO PTBA bahkan mencapai lebih dari 54%, lebih dari dua kali lipat kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Bambang menilai pemenuhan DMO seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh perusahaan batu bara, mengingat PTBA selama ini menjadi salah satu perusahaan yang banyak menopang kebutuhan pasar domestik. "Perusahaan-perusahaan batu bara lain cenderung kurang mematuhi DMO, sehingga selalu yang menjadi tumpuan adalah PT Bukit Asam," katanya.
Adapun Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai manfaat ekonomi dari sejumlah sumber daya alam masih lebih banyak dinikmati pihak swasta. "Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita," katanya.
Menurut Yulian, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi mengenai pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana," tegasnya.
Dorongan Evaluasi Entitas Grup MIND ID
Atas kondisi tersebut, Yulian mendorong evaluasi lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan di bawah MIND ID. Penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan diperlukan agar pembentukan holding pertambangan negara dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
Yulian menambahkan Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara menyeluruh. "Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak, udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," tuturnya.
Selain itu, Yulian juga menyoroti semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, yang dinilai belum sepenuhnya tecermin dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, pembentukan holding tambang negara tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
"Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat," ujar Yulian.
Ia menilai gambaran tersebut belum terlihat dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Transparansi harus lebih kuat guna menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.


