Emitenhub.com - Ancaman sanksi bagi perusahaan tambang yang gagal memenuhi kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) sebaiknya diterapkan secara terukur. Begitu pandangan yang mengemuka di kalangan praktisi industri mineral dan batu bara (minerba).
Praktisi jasa pertambangan Muhammad Emil meminta pemerintah mengecualikan perusahaan batu bara yang kuota produksinya justru dipangkas dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Alasannya menyangkut keamanan energi. Emil, yang juga Direktur PT Zubay Mining Indonesia, menilai DMO batu bara bertaut langsung dengan ketahanan pasokan listrik nasional. Karena itu, sanksi semestinya hanya menyasar perusahaan yang melanggar mandat secara sengaja.
"Menurut saya penerapannya memang harus sangat terukur dan case by case, jangan hanya melihat angka persentase DMO akhirnya. Perlu dilihat juga penyebab kenapa DMO tersebut tidak tercapai," kata Emil kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).
Beban Ganda Penambang
Menurut Emil, wajah industri pertambangan tahun ini tidak sederhana lantaran kuota produksi dalam RKAB 2026 ikut dipangkas. Persoalannya bertambah karena tidak semua batu bara yang digali penambang serta-merta bisa mengalir ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dari titik itulah ia menekankan sanksi DMO wajib menimbang kondisi riil tiap penambang dan dievaluasi kasus per kasus.
"Jadi menurut saya perlu dibedakan antara perusahaan yang memang tidak patuh dengan perusahaan yang sudah berusaha memenuhi DMO tetapi terkendala kuota produksi, kesesuaian spesifikasi, offtaker domestik, atau faktor operasional yang bisa dibuktikan," ungkapnya.
Desakan itu muncul di tengah kabar pengetatan dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tengah menimbang sanksi yang lebih berat bagi perusahaan batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok domestik.
Seperti diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, hukumannya bakal berjenjang, diawali denda. Dari situ, sanksi bisa merambat ke larangan ekspor sampai kekurangan pasokan domestik ditutup, penangguhan kegiatan tambang hingga 60 hari, dan berujung pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Ancamannya tidak berhenti di situ. Kementerian ESDM dikabarkan berencana menahan persetujuan RKAB bagi penambang yang mangkir dari mandat DMO batu bara.
Di sinilah letak taringnya. Aturan pertambangan mewajibkan tiap perusahaan mengantongi RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar bisa terus beroperasi. Artinya, seperti disampaikan pejabat tersebut kepada Argus Media, menahan persetujuan RKAB sama saja menghentikan operasi perusahaan di tahun berikutnya.
Pejabat itu menambahkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat demi mengamankan kecukupan pasokan batu bara domestik, seiring pembatasan kuota produksi dalam RKAB tahun ini.
Beleid itu mewajibkan perusahaan yang tak memenuhi persentase DMO membayar dana kompensasi. Hitungannya berpijak pada selisih realisasi penjualan domestik terhadap kewajiban DMO, dengan tarif yang menyesuaikan kualitas batu bara serta pergerakan harga batu bara acuan (HBA).
Sanksi menebal bila kompensasi macet. Perusahaan yang tak membayar sampai jatuh tempo bisa dilarang mengekspor batu bara.
Tekanannya berlanjut secara bertahap. Jika selama masa larangan ekspor kewajiban kompensasi tetap tak dipenuhi, pemerintah dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga 60 hari kalender. Bila lewat tenggat itu kewajiban masih menggantung, ujungnya berupa pencabutan IUP atau IUPK, sedangkan pemegang PKP2B menghadapi pengakhiran perjanjian.
Di tengah aturan yang sudah ada itu, produksi batu bara nasional terus melaju. Sepanjang Januari-Juli 2026, Kementerian ESDM mencatat capaiannya menembus 423,71 juta ton.
Ekspor masih mendominasi serapan. Dari total tersebut, 63,82% atau 270,4 juta ton dikapalkan ke luar negeri. Pemenuhan dalam negeri lewat DMO menyerap 26,86% atau sekitar 113,40 juta ton, sementara 9,32% atau 39,51 juta ton mengendap sebagai stok nasional.
Kebutuhan PLN menjadi patokan besar di sisi domestik. Setiap tahun perusahaan setrum itu memerlukan 154 juta metrik ton batu bara, dan pemerintah sudah menugaskan DMO ke para penambang sekitar 190 juta ton. Angka itu bahkan dinaikkan demi mengamankan stok batu bara kualitas menengah bagi pembangkit PLN maupun swasta, hingga totalnya mencapai 212 juta ton.
Sebagai gambaran, target produksi dalam RKAB 2026 sebelum revisi dipatok sekitar 600 juta ton, susut dari realisasi 2025 yang sebesar 817,48 juta ton.


