Emitenhub.com - PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) berganti pengendali setelah PT Sinergi Internasional Investama mencaplok 3,95 miliar saham atau 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Akuisisi ini memicu kewajiban penawaran tender wajib dengan harga nyaris tiga kali lipat dari harga pengambilalihan.
Transaksi rampung pada 30 Juli 2026 di harga Rp50 per saham. Dengan kendali 51 persen, Sinergi Internasional Investama kini berwenang menentukan arah pengelolaan dan kebijakan DOOH, sehingga terbit kewajiban Mandatory Tender Offer (MTO).
Lewat keterbukaan informasi 2 Oktober 2026, pengendali baru akan menggelar MTO atas sebanyak-banyaknya 2,62 miliar saham atau sekitar 33,91 persen saham milik publik dan pihak lain, sesuai POJK No. 9/2018.
Harga MTO inilah yang mencolok. Pengendali baru mematok Rp148 per saham, hampir tiga kali lipat harga akuisisi Rp50 per saham. Selisih setajam itu bukan kebijakan sukarela, melainkan konsekuensi rumus POJK.
Aturan mewajibkan harga MTO memakai angka tertinggi antara harga pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi harian saham selama 90 hari kalender sebelum pengumuman akuisisi. Dalam periode 2 Mei sampai 30 Juli 2026, rata-rata harga tertinggi harian DOOH tercatat Rp147,40 per saham. Angka itu mengalahkan harga akuisisi Rp50, sehingga dibulatkan ke Rp148.
Dengan harga Rp148 dan maksimal 2,62 miliar saham, nilai penawaran tender wajib ini mentok di Rp388,43 miliar. Sinergi Internasional Investama menyatakan dananya cukup. Mengacu surat pernyataan kecukupan dana tertanggal 24 September 2026, seluruh kebutuhan itu dipenuhi dari kas internal. Pelaksanaan MTO difasilitasi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas selaku perusahaan efek yang ditunjuk.
Pengendali baru memastikan tidak berniat melikuidasi DOOH, mengubah kebijakan dividen, menghapus pencatatan saham, maupun membawa perseroan go private.


