Emitenhub.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di Desember 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.
Ia menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan pembahasan RUU ini bermula ketika Komisi III DPR RI memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025.
"Itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," kata Habiburokhman.
"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," tambahnya.
Selain itu, ia menyatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Kunjungan kerja juga dilakukan masing-masing anggota Komisi III, dengan 46 anggota Komisi III mendatangi daerah pemilihannya masing-masing.
Ia menuturkan permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. "Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kemudian, ia menyebut pengaturannya belum lengkap, cakupan aset masih terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya belum jelas, serta tata kelolanya belum optimal.
Selanjutnya, cakupan juga menyangkut aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian yang timbul dari sebuah tindak pidana.
"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan ihwal target pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
Dengan disepakatinya tenggat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap yang lebih pasti setelah bergulir sejak penugasan penyusunan naskah akademik pada September 2025. Sejauh mana beleid ini nantinya mampu menjawab persoalan rendahnya pemulihan kerugian negara serta memadukan konsep In Persona dan In Rem akan menjadi hal yang dinanti publik, seiring komitmen DPR untuk merampungkannya pada penghujung tahun ini.


