in rem

Ilustrasi kesepakatan DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna
Nasional

21 jam yang lalu

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR RI menyepakati pembahasan RUU Perampasan Aset dirampungkan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana dipastikan Ketua Komisi III Habiburokhman dalam rapat paripurna. RUU ini dirancang untuk menjawab rendahnya pemulihan kerugian negara, yang selama ini hanya sekitar 20% dari kerugian riil dalam kasus korupsi, dengan memadukan metode perampasan berbasis putusan pidana (in persona) dan tanpa putusan pidana (in rem).

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca

Artikel in rem