Nasional

APNI: Aturan Baru ESDM Buka Peluang Besar bagi Jasa Pertambangan Lokal

Ringkasan Cepat

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang membatasi penggunaan anak usaha dan afiliasi di jasa pertambangan bisa membuka peluang besar bagi perusahaan jasa lokal. APNI mendorong kejelasan soal bukti penugasan pemerintah dan ketentuan transisi, karena beleid yang berlaku sejak 18 September 2026 ini tidak memuat aturan peralihan secara eksplisit. Aturan mewajibkan pengutamaan penyedia jasa lokal dan menetapkan batas proses permohonan

• 3 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Aktivitas operasional jasa pertambangan di lokasi tambang nikel sebagai ilustrasi aturan baru ESDM

Aktivitas operasional jasa pertambangan di lokasi tambang nikel sebagai ilustrasi aturan baru ESDM (MITI)

Emitenhub.com - PT APNI memandang aturan baru Kementerian ESDM soal pencegahan monopoli jasa pertambangan bisa menjadi celah besar bagi pemain jasa lokal. Aturan itu membatasi penggunaan afiliasi, sehingga membuka ruang bagi perusahaan jasa pertambangan di luar grup untuk masuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Berlaku sejak 18 September 2026, beleid ini melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha maupun afiliasi di jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Hubungan yang dilarang mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP), serta kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner). Pengecualian hanya terbuka bagi pemegang IUP atau IUPK yang tengah menjalankan penugasan pemerintah, mulai dari proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau pengembangan dan pemanfaatan batu bara, hingga pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menilai dampak positif aturan ini bergantung pada kepastian pelaksanaannya. Tanpa kejelasan di lapangan, tujuan transparansi dan akuntabilitasnya sulit konsisten diterapkan.

"Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan. Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang," ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Di titik penugasan pemerintah inilah APNI meminta ketegasan. Menurut asosiasi, bentuk dan bukti penugasan yang sah untuk diajukan dalam permohonan masih perlu diperjelas, termasuk pembedaannya dari aktivitas bisnis biasa.

"Kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik maupun membangun fasilitas pengolahan perlu dibedakan dari penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini. Penjelasan teknis diperlukan agar perusahaan dan pihak yang melakukan evaluasi memiliki pemahaman yang sama," kata Meidy.

APNI juga menyoroti titik lemah lain: beleid ini tidak memuat ketentuan transisi secara eksplisit. Asosiasi menilai perlu ada penjelasan soal nasib persetujuan terdahulu, kontrak yang sedang berjalan, dan permohonan yang masih diproses, agar penyesuaian kepatuhan berjalan tertib tanpa mengganggu keberlanjutan tambang dan pasokan ke industri hilir. Seiring prioritas bagi perusahaan jasa di sekitar wilayah tambang, APNI mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, kemampuan teknis, keselamatan kerja, dan kapasitas usaha pemain lokal.

"Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang makin bertanggung jawab. Untuk itu, kejelasan implementasi menjadi kunci," jelas Meidy.

Isi pokok Kepmen ESDM No. 365/2026

Lewat beleid ini, Menteri ESDM mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di kabupaten/kota sekitar lokasi tambang, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu. Diktum Kedua menegaskan larangan melibatkan anak usaha maupun afiliasi secara sembarangan, dan Diktum Ketiga mempertegas dua kriteria hubungan terlarang tanpa izin menteri, yakni kepemilikan saham langsung dan kesamaan penerima manfaat akhir.

Pengecualian tetap tersedia bagi penambang yang menjalankan penugasan khusus pemerintah, mencakup pelaksanaan PSN, pengembangan smelter, kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, dan pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara lewat domestic market obligation (DMO).

Kementerian ESDM mematok batas waktu memproses permohonan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Izin yang diberikan pun dibatasi sesuai cakupan dan bidang spesifik pada IUJP milik anak usaha atau afiliasi tersebut. Untuk IUP yang kewenangan izinnya ada di gubernur, Diktum Kedelapan mengalihkan permohonan persetujuan ke kepala daerah terkait.

Beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Iklan