Emitenhub.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyiapkan fasilitas pinjaman berplafon total Rp6,45 triliun untuk anak usahanya, PT Pani Industri Nusantara (PIN). Skema ini tergolong transaksi material sekaligus transaksi afiliasi dan sudah berlaku efektif sejak Jumat, 25 September 2026.
Mengacu keterbukaan informasi yang dirilis perseroan pada Selasa (29/9/2026), pendanaan itu dibungkus dalam tiga perjanjian pinjaman. Porsi terbesar mengalir langsung dari EMAS ke PIN dengan batas maksimal Rp3,05 triliun. Nilai itu setara sekitar 47,44 persen dari total ekuitas perseroan.
Dua fasilitas sisanya disediakan entitas anak terkendali EMAS, yakni PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Masing-masing berplafon Rp1,70 triliun, setara sekitar 26,44 persen dari ekuitas EMAS per transaksi. Akumulasi ketiganya mencapai sekitar Rp6,45 triliun.
Seluruh pinjaman memakai bunga acuan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) ditambah marjin 1,70 persen per tahun. Tenornya sampai 31 Desember 2031, dan diberikan tanpa jaminan.
Manajemen EMAS menyebut dana tersebut akan dipakai PIN untuk kebutuhan korporasi umum. Cakupannya meliputi modal kerja, belanja modal, biaya operasional, hingga kebutuhan pendanaan lain.
Menurut perseroan, penyaluran pinjaman ini menambah fleksibilitas sekaligus menjamin ketersediaan dana bagi PIN secara tepat waktu. Langkah tersebut sejalan dengan strategi grup dalam menopang kelangsungan dan pengembangan usaha anak usaha. Manajemen menilai pendanaan lewat pihak afiliasi lebih cepat, efisien, dan lentur ketimbang menarik dana dari pihak non-afiliasi.
Dari sisi aturan, transaksi ini masuk kategori Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020. Nilai masing-masing transaksi tidak melampaui 50 persen dari ekuitas perseroan. Karena itu, transaksi tak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham maupun penilaian dari penilai independen.


